• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
DPR dan Menteri Agama Teken Kesepakatan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

Lima Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus Beserta Detail Harganya

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 April 2024
in Kabar
0

Jakarta, InfoMu.co –  Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem kuota kepada setiap Muslim di seluruh dunia yang akan menjalani ibadah haji. Bicara sistem keberangkatannya, Indonesia memiliki program resmi antrean keberangkatan haji di Indonesia.

Mengutip dari buku Fiqih karya M. Aliyul Wafah, M.Pd, dkk, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Haji secara bahasa berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju suatu tempat tertentu.

Secara syar’i, haji adalah mengunjungi ka’bah di Mekkah pada waktu tertentu untuk mengerjakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.

Akan tetapi, setiap Muslim yang hendak melakukan ibadah haji dianjurkan untuk melakukan pendaftaran dan menunggu antrean. Sebab, tempat ibadah yang berlokasi di kota Mekkah ini sangat terbatas, Bunda.

Selain haji reguler, ada dua program haji resmi, yakni haji furoda dan haji plus. Lantas, bagaimana perbedaan keduanya?

Lima Perbedaan haji furoda dan haji plus

Jika Bunda dan Ayah ingin naik haji tanpa menunggu puluhan tahun, solusinya adalah memilih program haji furoda atau plus.

Melansir dari laman CNBC Indonesia, haji furoda telah diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Ini adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal, dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

Sementara itu, ONH Plus adalah paket haji yang diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kementerian Agama. Akan tetapi, biaya yang diperlukan lebih mahal dari haji reguler.

Berikut adalah beberapa perbedaan haji furoda dan ONH plus yang perlu Bunda ketahui terlebih dahulu:

1. Biaya yang dibutuhkan

Melansir dari laman detikcom, haji furoda dan haji plus biayanya lebih mahal dibandingkan haji reguler. Kedua jenis program haji ini membutuhkan biaya sebanyak empat kali lebih mahal dari biaya reguler.

Haji furoda diketahui bisa mencapai ratusan juta, di mana tarif tersebut digunakan pihak agen untuk sejumlah fasilitas jamaah. Mulai dari akomodasi hingga visa mujamalah.

2. Lama waktu tunggu keberangkatan

Jemaah haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat dia mendaftar haji. Sedangkan, lama waktu tunggu antre keberangkatan haji ONH plus umumnya sekitar 5 hingga 9 tahun.

3. Perizinan

Haji furoda dan haji ONH plus sudah diawasi oleh pihak Kemenag dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jadi, pihak travel haji atau yayasan yang tidak memiliki izin tidak boleh menyelenggarakan haji furoda.

Nantinya, pihak PIHK juga diharuskan melapor ke Kemenag sebagai laporan untuk memberangkatkan calon jemaah haji. Jika tidak, mereka akan dikenakan pencabutan izin.

Sementara itu, pemerintah Indonesia pun telah melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

4. Visa

Visa jemaah haji furoda dan haji reguler sama, yaitu visa haji yang memang seperti haji reguler. Akan tetapi, visanya bisa didapatkan dengan cepat. Jemaah haji furoda menggunakan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi.

5. Kuota calon jemaah haji

Visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI. Jadi, jemaah haji furoda disebut juga haji non-kuota.

Sementara itu, haji ONH plus masuk haji kuota pemerintah Indonesia yang perlu menunggu sekitar 5 sampai 7 tahun atau sesuai dengan kuota daerah masing-masing.(***)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: haji furodahaji plus
Previous Post

UHAMKA menyiapkan Program Kelas Karyawan untuk Meningkatkan Akses Pendidikan bagi para Pekerja

Next Post

Haedar Nashir Dianugerahi Anggota Kehormatan ISI dari UGM

Next Post
Haedar Nashir Dianugerahi Anggota Kehormatan ISI dari UGM

Haedar Nashir Dianugerahi Anggota Kehormatan ISI dari UGM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.