• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Ramadhan di Tengah Bencana: Ujian Iman atau Krisis Empati?

LAPK: PLN Wajib Memberikan Kompensasi atas Blackout Sumatera

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Mei 2026
in Hukum
0
LAPK: PLN Wajib Memberikan Kompensasi atas Blackout Sumatera
INFOMU.CO |  Medan – Pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 dan berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Gangguan tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap usaha kecil, sektor perdagangan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.
Padian Adi S. Siregar, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyampaika  keprihatinannya atas peristiwa blackoutnya transmisi PLN di beberapa kawasan di Pulau Sumatera. LAPK meminta pihak PLN memberikan perhatian serius pasca kejadian itu.
PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis, kata Padian,  wajib bertanggung jawab atas dampak blackout yang terjadi. Dalam pelayanan publik, risiko bisnis tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan. Karena itu, pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Kerugian yang dialami pelanggan bukan hanya kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga kerugian tambahan yang muncul selama pemadaman berlangsung. Banyak masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam lebih dari satu hari.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa gangguan pada jaringan distribusi dapat berdampak begitu luas, padahal terdapat pembangkit listrik di Aceh maupun Sumatera Utara. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan distribusi yang dimiliki PLN belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi blackout berskala besar.
Karena itu, kata Padian, selain wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, PLN juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, dan tata kelola manajemen perusahaan, termasuk evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan. Ke depan, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam pelayanan publik yang sangat vital ini. (***)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: blackoutlapkpln
Previous Post

Orkestra UMSU Meriahkan Penutupan UICC 2026 Pemenang Lomba Mendapat Tawaran Beasiswa

Next Post

Jemaah Hari ini Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Next Post
Jemaah Hari ini Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Jemaah Hari ini Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.