Medan, infoMu.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan menemukan tumpukan minyak goreng (migor) sebanyak 1,03 juta liter di Medan, Sumatra Utara. Minyak goreng yang ditemukan terdiri dari 1 juta liter minyak goreng kemasan merek Sunco dan 30 ribu liter migor kemasan sederhana merek M&M di pabrik PT Musim Mas.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan perusahaan belum bisa disebut menimbun minyak goreng. Suatu perusahaan dianggap menimbun bila menahan hasil produksi secepatnya selama satu bulan atau di luar kewajaran.
“Jumlah tersebut setara dengan hasil produksi Musim Mas sekitar lima hari produksi,” kata Ridho, Jumat (18/3).
Ridho mencatat kapasitas produksi Musim Mas per hari adalah 200 ribu liter dengan rincian minyak goreng premium sebanyak 170 ribu liter dan migor kemasan sederhana sebanyak 30 ribu liter.
Selain itu, Ridho mengatakan volume tumpukan itu masih sesuai dengan kebijakan safety stock yang ditetapkan Musim Mas, yakni hingga 1 juta liter.
Alasan Musim Mas menumpuk produksi karena menghindari kerugian. Musim Mas mengaku membeli minyak sawit mentah atau CPO seharga Rp 15.800. Mereka menahan menjual produk karena pemerintah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) bagi migor premium dan migor kemasan sederhana. HET yang ditetapkan adalah Rp 14 ribu untuk migor premium dan Rp 13,5 ribu untuk migor kemasan sederhana.
Namun, KPPU masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Mereka mendalami perusahaan yang malah menumpuk produknya di saat ketersediaan migor di Medan langka.
“Kami harus dalami (kenapa migor ditahan), karena CPO (yang diolah Musim Mas) itu tidak semuanya untuk minyak goreng, untuk yang (produksi) biodiesel dan lain-lain masih untung,” kata Ridho.

