Medan, infoMu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Kamis (16/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengeksekusi Dzulmi karena putusan pada perkara yang menjerat Dzulmi telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali,
Ali mengatakan, Dzulmi akan menjalani masa pidananya di Lapas Tanjung Gusta selama enam tahun dikurangi masa selama berada dalam tahanan. Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan.
Selain pidana pokok di atas, Dzulmi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.