Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Maret 2024
in Hukum
A A
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. “Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri. “Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman. Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023.

Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.  Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.  Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (Kps)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: CEGAH BEPERGIANkpk

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

25 April 2025
Hukum

Modus Penipuan Baru di Gmail, Rekening Langsung Lenyap

24 April 2025
Hukum

Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 M

22 April 2025
Hukum

Medan Semakin Rawan, Kader Pemuda Muhammadiyah Dianiaya 5 Preman di Sekip

15 April 2025
Hukum

Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar

12 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

12 Mei 2025

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025

Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

12 Mei 2025

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025

Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

11 Mei 2025

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com