• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
KPK Arab Saudi Tangkap 30 Pegawai Pemerintah karena Fasilitasi Haji Ilegal

KPK Arab Saudi Tangkap 30 Pegawai Pemerintah karena Fasilitasi Haji Ilegal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Agustus 2025
in Kabar
0

KPK Arab Saudi Tangkap 30 Pegawai Pemerintah karena Fasilitasi Haji Ilegal

 

INFOMU.CO |  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arab Saudi atau Nazaha menangkap 30 pegawai pemerintah karena memfasilitasi haji ilegal. Mereka telah diberhentikan sementara. Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (15/8/2025), 30 pegawai pemerintah itu memfasilitasi warga negara dan penduduk Saudi menunaikan haji tanpa izin dan meloloskan masuk pos pemeriksaan keamanan. Dalam penangkapan ini, KPK Arab Saudi bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Mereka yang ditangkap meliputi 26 pegawai Kementerian Dalam Negeri, 2 pegawai Kementerian Pertahanan, dan masing-masing 1 orang dari Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan serta KPK Arab Saudi.

Juru bicara Nazaha menegaskan pihaknya terus memantau dan menangkap siapa pun yang menggelapkan dana publik dan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi atau merugikan publik. Pihak berwenang memperingatkan akan menegakkan hukum tanpa ampun.

Laporan Inside the Haramain, 30 pegawai pemerintah yang terlibat haji ilegal tersebut telah diberhentikan sementara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberhentikan sementara 30 pegawai pemerintah yang dituduh berupaya membantu warga negara dan penduduk melaksanakan haji ilegal dengan melewati pos pemeriksaan keamanan,” tulis media tersebut di akun X @insharifain, Rabu (13/8/2025).

Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, praktik haji ilegal masih banyak dijumpai pada penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Pada musim 1446 H/2025 M, otoritas Arab Saudi mengusir lebih dari 205.000 orang tanpa izin haji di Makkah. Mereka juga menangkap pihak terkait yang memfasilitasi jemaah ilegal tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, calon jemaah haji wajib memiliki izin haji atau visa haji sebagai syarat masuk Makkah untuk menunaikan haji. Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan denda bagi pelanggar aturan haji.

“Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun,” jelas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dilansir SPA, Minggu (1/6/2025) lalu.

Pada musim sebelumnya, jemaah haji ilegal menyumbang angka kematian tinggi saat suhu ekstrem melanda tempat-tempat suci. ( dtk )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: fasilitas haji ilegalkpk arfab saudi
Previous Post

Rektor USU Muryanto Amin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Next Post

KHGT, Jalan Membangun Citra Kesatuan Islam di Mata Dunia

Next Post
KHGT, Jalan Membangun Citra Kesatuan Islam di Mata Dunia

KHGT, Jalan Membangun Citra Kesatuan Islam di Mata Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.