Komitmen Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan: UMTS Bentuk Satgas PPKPT
INFOMU.CO | Padangsidimpuan – Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pembentukan Satgas PPKPT ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UMTS Nomor 088/KEP/II.3.AU/F/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Pengangkatan dan Penetapan Satuan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Tahun 2026. Surat keputusan ini merupakan wujud pengimplementasian Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mengamanatkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT.
Berdasarkan SK Rektor, susunan Satgas PPKPT UMTS terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai representasi sivitas akademika. Adapun kepengurusan Satgas PPKPT UMTS adalah sebagai berikut:
Ketua: Sukatno, M.Pd.
Sekretaris: Muhammad Amin Azis, M.E.
Anggota:
1. Dr. Malim Soleh Rambe, S.Sos.I., S.Pd., M.Pd.Kons.
2. Natalia Parapat, S.Sos., M.Si.
3. Dedi Suhendra, M.H.
4. drh. Luky Wahyu Sipahutar, M.Si.
5. Azrul Aziz Harahap, A.Md., SE.
6. Afifah Bashiran Nasution.
7. Yuliana Chantiora.
8. Zahra Fadila Safitri Nasution.
Menindak lanjuti SK yang diterbitkan oleh Rektor, satgasPPKPT UMTS melaksankanakan koordinasi perdana pada tanggal 16 Juli 2026 yang dihadiri seluruh jajaran pengurus.
Koordinasi yang dilaksanakan membahas langkah awal pelaksanaan program kerja, penyusunan mekanisme layanan dan strategi sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika agar tercipta budaya kampus yang menghormati martabat, kesetaraan, dan hak setiap warga kampus.
Ketua Satgas PPKPT UMTS menyampaikan bahwa keberadaan satgas bukan hanya sebagai wadah penanganan laporan, tetapi juga sebagai mitra edukasi dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pencegahan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sesuai ketentuan, Satgas PPKPT memiliki peran strategis dalam melakukan upaya pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi dalam penyelesaian kasus secara profesional, objektif, dan berperspektif pada perlindungan korban. Ruang lingkup PPKPT mencakup pencegahan dan penanganan enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan
fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Melalui pembentukan Satgas PPKPT, UTMTS menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan berkeadilan sehingga seluruh sivitas akademika dapat melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan. ( aa )

