• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Ibrahim Nainggolan: Kewajiban Produk Halal atau Bersertifikat Halal

Kolom Ibrahim Nainggolan: Kewajiban Produk Halal atau Bersertifikat Halal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 Juli 2020
in Halal Center, Hukum, Kabar, Utama
86
Kewajiban Produk Halal atau Bersertifikat Halal
Oleh : Ibrahim Nainggolan

 

Sejak 2014 umat Islam telah memiliki kepastian perlindungan memperolah produk halal sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), jika merujuk pada Pasal 4 ditegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berpedoman pada UU JPH yang telah diundangkan sejak tahun 2014 sekitar enam tahun yang lalu tentu menjadi konsern kita adalah bagaimana kehadiran udang-undang ini memberi jaminan kehalalan atas produk yang beredar di Indonesia.

Seringkali muncul pertanyaan bagaimana memastikan kehalalan suatu produk, karena umumnya orang ketika hendak membeli atau mengkonsumsi suatu produk makanan yang dijual di pasar berpedoman pada sertifikat halal untuk menumbuhkan keyakinan dan kenyamanan bahwa produk tersebut dijamin halal. Pandangan yang seperti itu memang tidak keliru karena UU JPH memang mengisyaratkan kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal. Gerai atau toko penjual produk sering menempelkan stiker halal  berlogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilokasi yang mudah terlihat oleh konsumen, tentu ini sebagai nilai tambah baik bagi konsumen maupun bagi penjual.
Pada masyarakat muslim khusus pada warung/rumah makan jika tidak terlihat stiker halal umumnya akan mencari tulisan kaligrafi arab, melihat pelayannya berhijab atau bertanya langsung untuk memastikan warung/rumah makan tersebut dikelola oleh orang memiliki kesadaran kehalalan suatu produk. Praktik tersebut memberi sinyal betapa pentingnya produk halal karena menjangkau spiritual seorang muslim.
Kesadaran atas produk halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal saat ini memang semakin tumbuh, namun pada praktiknya belum ada kesamaan pandangan tentang perlunya sertifikat halal untuk semua produk. Hal tersebut ditandai dengan pemahaman masyarakat atas sertifikat halal masih terbatas pada produk makanan dan minuman sedangkan produk lainnya masih dianggap tidak terlalu penting. Padahal produk halal atau sertifikat halal itu semestinya ada pada semua produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bagi siapapun yang peduli dan memiliki kesadaran tentang manfaat dan pentingnya produk halal atau sertifikat halal, buku ini layak untuk dimiliki atau dibaca, karena buku ini mengulas seputar polemik kehalalan yang pernah terjadi Indonesia, kesadaran pentingnya mengkonsumsi produk halal dan jaminan yang diberikan oleh undang-undangIbrahim Nainggolan, SH.,MH, Dosen FH UMSU/Ketua LAPK

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Ombudsman : Masyarakat Gampong Pasir Harus Segera di Relokasi

Next Post

Kolom Tengku Adnan Yahya: Spirit Al-Maun KH Ahmad Dahlan

Next Post
Kolom Tengku Adnan Yahya: Spirit Al-Maun KH Ahmad Dahlan

Kolom Tengku Adnan Yahya: Spirit Al-Maun KH Ahmad Dahlan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.