• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Hadriman Khair: Lingkungan Sehat dalam Idul Qurban

Kolom Hadriman: Ruang Terbuka untuk Pembangunan Berkelanjutan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Agustus 2020
in Kabar, Kolom
86
Ruang Terbuka untuk Pembangunan Berkelanjutan
Oleh : Hadriman Khair Pasaribu SP.,M.Sc.
Pada bulan September 2020 ini akan akan agenda besar yang akan dialami oleh sebahagian besar rakyat Indonesai.  Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum bahwa akan ada Pendaftaran Pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum untuk tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi (4 – 6 September 2020) dan penetapan Pasangan calon untuk di pilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten/kota serta provinsi (23 September 2020).  Pemilihan Kepala daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi pada tanggal 9 Desember  2020 akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Insya Allah akan ada 270  Kepala daerah yang terpilih untuk menjalankan amanah, memimpin daerahnya dalam masa 5 tahun.
Banyak hal yang akan menjadi prioritas program dimasa 5 tahun kepemimpinan mereka.  Salah satunya adalah mempersiapkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable development). Pembangunan yang berkelanjutan adalah konsep pembangunan yang menselaraskan kepentingan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan.  Dewasa ini pembangunan berkelanjutan menjadi isu penting yang terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat.
Definisi Ruang Terbuka Hijau  sendiri dalam UU No. 26/2007  tentang Penataan Ruang pada pasal 1 ayat 31 adalah area memanjang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selanjutnya Pada pasal 29 (ayat 1, 2 dan 3) dinyatakan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau kota paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, sedangkan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 % dari luas wilayah kota.

Selanjutnya di dalam pelaksanaannya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PERMENDAGRI) No : 1 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).  Pada pasal 1 ayat 2 Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya di singkat RTHKP adalah adalah  bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Sedangkan pada ayat 3 dinyatakan bahwa Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian  dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.  Pada Pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa RTHKP minimal 20 % dari luas kawasan perkotaan yang mencakup RTHKP Publik dan Privat (ayat 2).

Tujuan, Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) ini terpaparkan dengan jelas pada Pasal 2, 3 dan 4 di PERMENDAGRI ini.  Tujuan dari RTHKP ini  adalah menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;  mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan  meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Untuk Fungsi RTHKP adalah :  pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota. Sedangkan manfaat dari RTHKP ini adalah  sarana untuk mencerminkan identitas daerah; sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial; meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; memperbaiki iklim mikro; dan  meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

Salah satu manfaat RTHKP  adalah meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.  Penggunaan kendaraan bermotor baik roda 2, 3 dan 4 akan mengakibatkan polusi udara di kawasan perkotaan sehingga perlu peningkatan cadangan oksigen secara alamiah agar kawasan perkotaan terasa nyaman karena tercukupnya oksigen bagi mahluk hidup di kawasan kota.

Berbagai bentuk/jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ini yaitu taman kota; taman wisata alam; taman rekreasi;  taman lingkungan perumahan dan permukiman; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial; taman hutan raya; hutan kota;  hutan lindung; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden)(Pasal 6 PERMENDAGRI No: 01 Tahun 2007).

Bagi kepala pemerintahan yang terpilih nantinya harus memprogramkan serta mensosialisasikannya kepada warga perkotaan maupun warga masyarakat yang mendukung disekitar kawasan perkotaan  bahwa kewajiban semua pihak untuk menjaga dan mempertahankan sesuatu yang sudah dibuat untuk ruang terbuka hijau khususnya kawasan perkotaan.  Harus ada upaya mempertahankan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan yang sudah ada dan menambah ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan yang baru. Penegakan aturan yang lebih tegas dalam pembangunan dikawasan perkotaan baik kawasan perumahan, kawasan perkantoran dan bisnis, maupun kawasan pendidikan agar ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan disediakan minimal 30 % dari luas kawasan yang dibangun.

Untuk terciptanya ruang terbuka hijau tersebut maka harus dilakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak antara lain pemerintah dengan perangkatnya dari bawah sampai pemimpin di atasnya, kelompok masyarakat maupun perseorangan, pihak swasta, lembaga/badan hukum sehingga tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaannya.  Banyak yang beranggapan membangun ruang terbuka hijau memerlukan biaya yang besar.  Hal ini merupakan suatu hal yang salah. Biaya yang besar bisa terjadi jika tidak ada koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terkait dalam penataan ruang terbuka hijau ini. Jadi diperlukan koordinasi yang baik dan intensif serta berkesinambungan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan ini.

Membangun ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan ini akan menguntungkan warga kota dan daerah sekitar kota yang mendukung kawasan kota sebab kota akan terasa asri, nyaman bersih dan sehat untuk mahluk hidup yang memerlukan kota tersebut.  Semoga para kepala daerah yang terpilih nantinya memahami betul konsep pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya termasuk pengelolaan ruang terbuka hijau yang ada dan menambah ruang terbuka hijau yang baru demi kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut.

Penulisa:

• Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
• Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT periode 2015 – 2020
• Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Teladan Medan periode 2015 – 2020

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: hadriman khair
Previous Post

Khutbah Jum’at: Menjaga Jempol di Era Informasi

Next Post

Anda Perlu Tau, Istilah Musyawarah di Muhammadiyah dari Masa ke Masa

Next Post
Pidato Iftitah Tanwir Muhammadiyah dan Aisyiyah

Anda Perlu Tau, Istilah Musyawarah di Muhammadiyah dari Masa ke Masa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.