Diperlukan Sinergitas Masyarakat dan Pemerintah Desa
Pengelolaan ADD Hendaknya benar-benar Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Oleh” Dr. Mohammad Yusri, M.Si*)
Ada beberapa masalah dalam pengelolaan dan akuntabilat Alokasi Dsana Desa sejak diluncurkannya program ini sesuai UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setidaknya ada empat masalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, pertama terkait kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola, kedua, minim aspirasi, ketiga, sistem pelaporan masyarakat lemah dan keempat, sikap apatis masyarakat.
Pertama, terkait SDM pengelola Alokasi Dana Desa utamanya jajaran Pemerintah desa merupakan hal yang sangat penting. Terlebih standar, norma penerimaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban ADD dibutuhkan orang-orang mampu dan ahli dalam penatakelolaan keuangan. Ketika ADD diluncurkan banyak yang agak terkejut terhadap limpahan dana tersebut. Bahkan tidak sedikit yang mengelolanya dengan cara-cara konvensional tanpa mengindahkan standar-standard sistem pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2003. Akhirnya tidak jarang oknum Kepala Desa yang terjerat hukum tindak pidana Korupsi, (https://www.hukumonline.com). Maka masalah SDM ini merupakan masalah yang urgen bagi pengelolaan Dana Desa, agar penyaluran, penggunaannya dan pertanggung jawabannya berjalan lancar dan hasil-hasilnya dapat dirasakan oleh segenap warga.
Kedua, minim aspirasi. Ada beberapa peruntukan ADD sebagai berikut:
- Untuk biaya percepatan pembangunan Desa
- Untuk pemberdayaan masyarakat,
- Untuk memperkuat pelayanan publik desa
- Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa
- Untuk tunjangan aparatur desa
- Untuk operasional pemerintahan desa
- Tidak dibenarkan untuk kegiatan politik dan melawan hukum.
Saya melihat ketujuh manfaat ADD diatas diperlukan suatu pendekatan kepada masyarakat agar realisasinya sesuai peruntukan. Minimnya aspirasi masyarakat dalam penyusunan program peruntukan ADD dapat menyebabkan penggunaan ADD tidak tepat sasaran.
Ketiga, sistem pelaporan masyarakat yang lemah, saat ini sitem pelaporan masyarakat terkait penyalah gunaan penggunaan ADD terasa masih lemah. Masyarakat masih terasa sungkan dan takut untuk melaporkan berbagai kecurangan dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Berdasar pengamatan saya keberbagai Desa di Sumatera Utara dalam pembinaan Bumdes, bahwa salah satu faktor penyebab nya adalah kedekatan masyarakat secara kultural dengan aparatur desa pengelola ADD, mengakibatkan rasa sungkan untuk melaporkan tindakan penyelewengan.
Keempat, sikap apatis. Sikap acuh tak acuh atau apatis terhadap segala sesuatu yang berlangsung di desa menjadi kendala tersendiri dalam proses pembangunan di Desa termasuk persoalan pengelolaan ADD ini. Kesempatan berbuat penyimpangan di masyarakat adakalanya karena adanya faktor ketidak mau tauan masyarakat (sikap apatis) terhadap tindakan menyimpang di masyarakat,.. apapun itu bentuknya.
Oleh karenanya dalam merencanakan ADD sangat diperlukan sinergitas dari komponen Desa itu sendiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Keterlibatan komponen Desa dalam pengelolaan ADD akan membuat tranparanci, akuntabilitas dan kemanfaatan ADD Insya Allah akan lebih baik dan terhindar dari aspek-aspek yang bersifat manipulatif.
Dana ADD dan BUMDes
Saya akan lebih sedikit fokus bagaimana kemanfaatan ADD ini dengan keberadaan BUMDes.
Salah satu contoh peruntukan ADD untuk percepatan Pembangunan Desa adalah dimanfaatkannya ADD untuk mendirikan badan usaha milik desa (BUMdes). Saat ini menurut data dari Kemetrian Desa PDTT ada sekitar 12.115 unit BUMdes di seluruh Indonesia. Undang-Undang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa PDTT nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas Dana Desa Tahun 2015 menyebutkan bahwa salah satu pemanfaatan dana Desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes. Selaku orang yang saat ini konsen dalam pendampingan Bumdes di Sumatera Utara, utamanya di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Pak Pak Barat dan kabupaten lainnya, melihat masih banyak kekurangan dan kelemahan pengelolaan BUMDes.
Setidaknya ada beberapa urgensi bagai mana pengelolaan kegiatan BUMDes ini menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat dan pelayanan publik di desa. Pemikiran ini setelah banyak hal yang saya lihat di beberapa Pengelolan BUMDes di Sumatera Utara.
Beberapa rekomendasi BUMDes dikelola sesuai dengan bebrapa hal dimawah ini:
- Local wisdom, artinya BUMDes dapat menggali dan memanfaatkan kekhususan potensi ekonomi desa yang dapat diwujudkan. Kekhususan ini diharapkan dapat menjadi pembeda dengan berbagai potensi desa lainnya.
- Tidak menjadi rivalitas (pesaing) bagi usaha-usaha warga desa yang sudah ada selama ini. Misal di Desa A sudah ada usaha pompa bensin yang dilola individu warga, maka sebaiknya kehadiran BUMDes tidak mematikan usaha warga.
- Creat value, membuat sesuatu yang memiliki nilai ekonomis menjadi lebih tinggi. Semisal belut (nutrisi berasal dari lumpur sawah), jika dijual hidup, akan sangat berbeda nilai harganya bila diolah menjadi bahan setengah jadi yang bisa menjadi menu paforit beberapa nasi Padang dan harga yang lumayan. Aktivitas ini bisa menyerap keikut sertaan warga/petan lebih banyaki dalam mendiversifikasi (penganekaragaman) pendapatan warga.
- Memperhatikan sektor Hulu dan Hilir. Hulunya adalah jaminan dan ketersediaan bahan baku secara mandiri, dan hilir adalah jaminan ketersediaan pasar. Kedua hal ini penting artinya bagi keberlangsungan usahan (sustainability) bagi BUMDes dan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran BUMDes mesti menjadikan masyarakat meningkat kesejahteraannya. Artinya.. paling tidak masyarakat lebih dapat memaksimumkan atau mencukupkan pendapatan untuk kebutuhan-kebutuhan yang primer atau pokok keluarga. Ada satu kasus yang tak perlu saya sebut lokasinya ya…dimana pengurus BUMDes mebuat usaha BUMDes nya dengan membuat hiburan anak-anak. Lah ini malah membebankan orang tua menambah biaya untuk anak-anak hanya untuk hal-hal yang tidak penting. Sebulan, dua bulan usaha ini berjalan baik, namun akhirnya bisnis ini ditinggalkan konsumen karena merasa malah membebani orang tua. Hal ini dikarenakan sudah menyimpang dari prinsip bagaimana kehadiran BUMDes dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Demikian sekedar masukaan untuk pengelolaan ADD melalui BUMDes. Wassalamualaikum Wr.Wb
*) Dr. Mohd. Yusri, Msi, Dosen Fisip UMSU/Alumni TOT BUMDes Tahun 2019.