• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Dr. Abdul Hakim Siagian: ‘Pandora-Pandora’ BUMN

Kolom Dr. Abdul Hakim Siagian: ‘Pandora-Pandora’ BUMN

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
4 Agustus 2020
in Hukum, Kabar, Kolom, Sosial Politik, Utama
86

Pandora – ‘Pandora’ BUMN

Oleh : Dr. Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum

Kisruh bancakan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan. Pasca tudingan politikus PDIP Adian Napitupulu kepada Kementerian (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir itu. Dalam keterangannya semua direksi dan komisaris di seluruh BUMN ditunjuk melalui mekanisme titipan. “Semuanya titipan. Dari 6.000 sampai 7.200 komisaris dan direksi BUMN itu menurut saya semua titipan,” kata Adian saat ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (23/7/2020), seperti dilansir CNN Indonesia. Bak Pandora, argument tersebut menuai polemik baru, sekalipun bancakan BUMN bukanlah hal yang tabu.

Adian sendiri enggan menjelaskan titipan dari pihak mana orang-orang yang kini duduk di posisi strategis perusahaan pelat merah tersebut. Dia hanya menjelaskan selama ini perusahaan BUMN tak pernah membuka lowongan atau lelang jabatan untuk posisi direksi dan komisaris. Ia memastikan bahwa orang yang bisa duduk di jabatan tersebut pasti melalui jalur titipan dan dibawa oleh orang tertentu. Jika ini benar adanya, maka hendaknya ada tindak lanjut yang tidak hanya sekedar ‘dibiarkan’ mengudara.

Memang, sudah menjadi rahasia umum bahwa posisi komisaris BUMN acap menjadi bancakan, didistribusikan kepada para pejabat, mereka yang dekat dengan kekuasaan, serta orang-orang yang dianggap berjasa dalam upaya meraih kekuasaan. Kompetensi barangkali hanyalah pertimbangan nomor kesekian. Pertengahan tahun ini, misalnya, pemerintah mengangkat Wakil Menteri BUMN dan Direktur jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Bank Mandiri. Padahal, sebenarnya masa jabatan komisaris lama belum berakhir, bahkan ada yang baru akan berakhir tiga tahun kemudian. Seperti biasa, tak ada penjelasan yang memadai pun masuk akal untuk aksi korporasi yang tak biasa seperti ini.

Bancakan BUMN itu menambah polemik yang sebelumnya sudah ada yakni terkait rangkap jabatan dalam BUMN. Diketahui, Ombudsman RI mencatat, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN. Hal ini dikonfirmasi oleh temuan Ombudsman RI yang mencatat, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Penunjukan pejabat pemerintahan menjadi direksi maupun komisaris BUMN berpotensi menyalahi peraturan. Pasal 17 huruf a Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terang menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Jabatan-jabatan tersebut tidak dapat dibatasi untuk diisi oleh orang luar BUMN dan orang dalam BUMN. Semua tergantung kepada menteri BUMN. Selama ini kewenangan ‘bagi bagi’ jabatan dalam BUMN memang diambil oleh menteri BUMN. Pasal 44 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara memberikan kewenangan kepada menteri untuk mengangkat direksi sesuai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan akan tetapi proses transparansi uji kelayakan dan kepatutan inilah yang kerap dipersoalkan hingga muncul lah Pandora.

Direksi ataupun Komisaris yang merangkap jabatan tidak akan bisa bekerja maksimal karena harus membagi waktu dan fokus. Dampaknya ialah dikorbankannya tata kelola perusahaan. Padahal, dalam Pasal 28 ayat 1 UU BUMN jo. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015, disebutkan bahwa syarat materiil untuk dipilih menjadi komisaris salah satunya ialah dapat menyediakan waktu yang cukup. keputusan ini melanggengkan kebijakan yang koruptif. Mereka bisa mendapat penghasilan mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah dari dua instansi yang berbeda, padahal hanya bekerja paruh waktu. Tak cuma itu, rangkap jabatan itu juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana mungkin, misalnya, ada pengusutan hukum yang memadai jika misalnya ada BUMN terjerat kasus ketika mereka mempekerjakan komisaris bertitel aparat penegak hukum. Poin ini terkait dengan masalah kedua. Ia mengatakan selama ini jabatan komisaris kerap jadi ‘kue politik’ yang dihadiahkan penguasa kepada orang yang punya kontribusi elektoral.

Sebagai gambaran, di era Menteri Rini Soemarno, pengangkatan direksi BUMN ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Adapun, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemilihan direksi BUMN ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, pengangkatan dirut BUMN harus melalui penilaian akhir yang dilakukan TPA.

Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN yang juga Pandora menyatakan bahwa budaya korporasi tidak memungkinkan untuk pemilihan direksi dan komisaris secara terbuka dan dipublikasikan. Padahal pembukaan lowongan bagi jabatan direksi dan komisaris sebuah perusahaan sudah lazim terjadi. Misalnya, lowongan yang dibuka oleh Perusda Pasar Surya, PT Patralog, PT Bank Jatim dan PT Jateng Petro Energi. Wajar jika proses seleksi perusahaan negara haruslah melalui proses yang terbuka, yang artinya rangkaian rekrutmennya diumumkan ke publik.

Tidak hanya itu, polemik dalam tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sudah di ambang batas. Diawali dari pendapatan yang menciut karena kegiatan operasional yang terbatas, sehingga utang yang jatuh tempo tahun ini pun terancam tak bisa dilunasi. Perihal masalah laten utang BUMN umumnya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun pandemi Covid-19 berpotensi memperparah kondisi tersebut. Dana pemerintah pun seolah hanya bantuan sementara sehingga tidak menyelesaikan akar masalah.

Utang sebagai salah satu momok yang dihadapi perusahaan-perusahaan pelat merah. Total utang luar negeri seluruh BUMN menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) utang luar negeri (ULN) BUMN Indonesia pada April 2020 mencapai USD 55,349 miliar. Porsi ULN BUMN terhadap total ULN swasta Indonesia mencapai 27 persen. Secara year on year (yoy) ULN BUMN RI mencatatkan pertumbuhan hingga 12 persen, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan utang swasta ULN yang hanya naik sebesar 4 persen. Adapun ULN perbankan BUMN mengalami kontraksi sebesar 4 persen (yoy), LKBB naik 4 persen sementara untuk BUMN non-keuangan mencatatkan kenaikan ULN mencapai 16 persen pada April 2020.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah utang obligasi jatuh tempo perusahaan BUMN 2020 mencapai Rp 30.3 Triliun dari 13 perusahaan BUMN. Jumlah ini di belum termasuk Medium Term Notes (MTN), Promisory Notes, dan obligasi syariah (sukuk) korporasi yang juga dicatatkan di KSEI. Obligasi jatuh tempo terbesar dicatatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp 5.7 Triliun, disusul PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Rp 5.3 Triliun dan PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp 4 Triliun, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp 3.1 T. Sebelumnya, BUMN Perum Perumnas sudah terlebih dahulu mengalami gagal bayar MTN yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 senilai Rp 200 Miliar dengan frekuensi bayar 3 bulan dan kupon bunga 9,75%.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa per Desember 2018, total Aset BUMN mencapai Rp 7.718 Triliun, meningkat dari tahun 2017 yang hanya Rp 7.2 Triliun. Namun, di sisi lain, penambahan Aset rupanya juga disertai dengan peningkatan jumlah utang dari Rp 4.8 Triliun pada 2017 menjadi Rp 5.2 Triliun tahun 2018. Pertumbuhan Aset sebesar 7,045% lebih kecil dibandingkan pertambahan utang 9,130%. Artinya apa? Sebagian besar Aset (68%) dibiayai dengan Utang. Jika tidak disikapi dengan baik, BUMN akan kesulitan likuiditas hingga technically bankrupt. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konstruktif penyelamatan BUMN dengan dikelola secara profesional, bukan dengan menyerahkannya kepada klan atau koloni tertentu.

Tak kalah menarik, sejumlah kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menuai kontroversi dan mengernyitkan dahi banyak kalangan. Bagaimana tidak kebijakan mantan ketua tim sukses Presiden Jokowi di Pilpres itu menuai banyak sorotan. Di antaranya adalah memasukkan jenderal aktif TNI-Polri masuk ke jajaran komisaris hingga terakhir pengangkatan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia menjabat Direksi di salah satu anak perusahaan plat merah, yaitu PT Pertamina Bina Medika atau Pertamedika.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatakan bahwa ada mafia besar yang sengaja membuat Indonesia terlena dengan impor obat-obatan dan alkes ketimbang memproduksinya sendiri di dalam negeri. “Janganlah negara kita yang besar ini selalu terjebak praktik-praktik yang kotor, sehingga alat kesehatan musti impor, bahan baku musti impor. Saya minta semua yang hadir di sini punya komitmen secara pribadi, kita harus bongkar hal-hal itu. Akhirnya kita terjebak short term policy. Didominasi oleh mafia-mafia trader-trader itu. Kita harus lawan dan Pak Jokowi punya keberpihakan itu,” tutur Erick Thohir beberapa waktu yang lalu. Kalau memang ada buktinya, mengapa tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri atau KPK? Jangan cuma omdo (omong doang) dan lapor ke media karena hanya akan menimbulkan kegaduhan. Sudahlah, bangsa ini sedang dirundung bencana Covid-19, jangan diperberat dengan tuduhan liar tanpa bukti.

Kepada KPK, Kejaksaan dan Polisi rasanya sulit diharap untuk menjadikan hal itu sebagai objek penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi peristiwa ini bukanlah peristiwa kemarin sore dan sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu kita mendesak DPR untuk mengusulkan perubahan uu BUMN sebagai prioritas dalam rangka menyikapi situasi ini. Teristimewa kepada presiden dengan kewenangannya sangat diharapkan untuk membuat Perppu yang menjawab berbagai statement Pandora-pandora itu. Sekaligus membuktikan bahwa pemerintahan sekarang tidak sama dengan pemerintahan yang sebelum-sebelumnya. Inilah legacy presiden yang ditunggu.

Praktik semacam ini tentu merugikan BUMN karena posisi komisaris bukan sekadar sarana guna membagi-bagikan gula-gula kekuasaan belaka, melainkan memiliki peran sangat vital bagi perkembangan bisnis korporasi. Bak Pandora yang membuka kotak sebagai sumber ‘malapetaka’ yaitu kejahatan-kejahatan, sakit penyakit, wabah, dan kerja berat. Namun hikayat menceritakan pula bahwa di dasar kotak itu ada sesuatu yang juga diletakkan Zeus, yakni Harapan. Kita menunggu harapan itu datang dari penegak hukum, DPR RI dan khususnya dari bapak presiden.

Penulis, Wakil Ketua PWM Sumatera Utara dan Dosen Fakultas Hukum UMSU

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Waspadai, Jangan Sampai Litbangkes STOP !

Next Post

Keluarga yang Kuat Keluarga yang Mampu Membangun Nilai

Next Post
Keluarga yang Kuat Keluarga yang Mampu Membangun Nilai

Keluarga yang Kuat Keluarga yang Mampu Membangun Nilai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.