Jakarta, InfoMu.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, Indonesia berada di peringkat ke-5 sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Posisi tersebut turun dari peringkat ke-2 pada 2018. “Data dari tahun 2021 sampai 2023 dengan data yang sama, menggunakan data akurat yang diterbitkan oleh Lawrance, itu kita diperingkat kelima. Artinya ada penurunan dari sisi jumlah,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Kusdiantoro mengatakan, turunnya peringkat Indonesia tersebut tidak lepas dari kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penanganan sampah plastik. Hal itu diklaim dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sampah.
Ia mengatakan awalnya program pembersihan sampah dilakukan di 12 lokasi, namun bertambah menjadi 18 lokasi. “Dulu 2022-2023 jumlahnya masih sedikit, tapi 2024 besar lompatannya. Ini artinya kesadaran semakin baik. Kita optimis besok-besok kita bisa keluar dari daftar 10 besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusdiantoro mengatakan, selain pemerintah daerah, KKP mengandeng perusahaan-perusahaan untuk mengurangi sampah. “Ini tidak hanya membersihkan, tapi mengedukasi dan melatih sehingga harapannya mereka tumbuh menjadi pelaku usaha yang menciptakan nilai ekonomi,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) optimistis target menurunkan 70 persen sampah plastik di laut Indonesia pada 2025 akan tercapai. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rofi Alhanif di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada Senin (16/10/2023), mengungkapkan, kebocoran sampah di laut Indonesia mencapai 615.675 ton pada 2018.
Namun pada akhir 2022, Indonesia berhasil menekan kebocoran sampah di laut mencapai 217.702 ton atau sebesar 36 persen. Selain melalui diskusi internasional, upaya mengatasi sampah di laut sudah dilakukan pemerintah dengan pencegahan timbulan sampah, menggunakan produk/kemasan hasil daur ulang atau yang dapat didaur ulang dan pemanfaatan kembali, serta dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Upaya-upaya itu didukung pula dengan payung hukumnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. (kps)