• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Ketentuan Berkurban: Seekor Kambing, Sapi, dan Unta dalam Tinjauan Hadis

Ketentuan Berkurban: Seekor Kambing, Sapi, dan Unta dalam Tinjauan Hadis

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Mei 2024
in Tarjih
0

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami, terutama mengenai jumlah orang yang diwakili oleh hewan kurban yang disembelih.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jund bin Sufyan, seekor kambing dianggap cukup sebagai kurban untuk satu orang. Jund bin Sufyan menuturkan: “Saya telah menyaksikan al-Adha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: ‘Barang siapa menyembelih kurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.’” (HR. Muslim).

Dalam hal seekor unta atau sapi, ada ketentuan yang berbeda. Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah menyebutkan bahwa seekor unta atau sapi mencukupi kurban untuk tujuh orang. Jabir bin Abdillah berkata: “Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad).

Namun, ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa seekor unta bisa mencukupi kurban untuk sepuluh orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan kurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi.” (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Kedua riwayat tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan kurban, tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti sunnah Rasulullah Saw dalam melaksanakan ibadah ini, sehingga kurban yang dilakukan sesuai dengan syariat dan mendapatkan berkah yang diharapkan. Dengan demikian:

satu kambing = satu orang;

sapi = tujuh orang;

unta = tujuh orang atau sepuluh orang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ketentuan qurban
Previous Post

Rapimda I PDPM Simalungun, PWPM: Jadilah Pemuda Negarawan dan Jangan Ada Yang Dizholimi

Next Post

Dosen UMSU Berdayakan Warga Aisyiyah Terampil Kelola Sampah Organik

Next Post
Dosen UMSU Berdayakan Warga Aisyiyah Terampil Kelola Sampah Organik

Dosen UMSU Berdayakan Warga Aisyiyah Terampil Kelola Sampah Organik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.