Banyuwangi, InfoMu.co – Kegaduhan dengan perusakan papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, akhirnya dibawa Muhammadiyah keranah hukum. Tindakan itu harus dilakukan karena perlakukan oknum yang mendapatkan pembiaran dari aparat di sana sudah sangat tidak pantas.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur pada konferensi persnya, ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menyatakan, langkah tersebut diambil karena kejadian itu membuat keresahan pada warga Muhammadiyah.
“Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah,” kata Masbuhin, pada Senin (7/3/22).
Nantunya kata Masbuhin, ada 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut, yakni RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata.
“Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangu kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah me nimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah,” ungkapnya.
Masbuhin juga menerangkan, saat ini pihak PWM telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.
“Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengab benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalka,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, pihak Muhammadiyah juga secara administrasi mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
“Insiden Tampo merupakan insiden ke 10 yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya persengketaan pada tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Masbuhin menegaskan bahwa ahli waris tidak pernah mempersoalkan hal tersebut.
“Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan papan nama tersebut,” terangnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan saat viralnya sebuah tayangan video berdurasi 25 menit, yang menayangkan sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. (akurat)