• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Dr. Nasrul Zaman :Pendidikan Aceh Masih Memerihatinkan

Dr. Nasrul Zaman, pengamat kebijakan publik

Kebijakan Pemprov Aceh Kelola Dana Refocusing Covid19 Dikritik

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
8 Agustus 2021
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co– Keberanian menyebutkan kalau dana refocusing 2020 bisa digunakan untuk kepentingan lain selain untuk penanganan dan pencegahan covid-19 merupakan bentuk kesewenangan dan tidak taat aturan.

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman menjawab jurnalis Infomu seputar penggunaan dana refocusing 2020 oleh Pemprov Aceh.

Nasrul Zaman menjelaskan, PERPU No. 01 thn 2020 ttg Keuangan Negara akibat covid-19, Inpres No. 04 thn 2020 tentang refocusing dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19 jelas menyebutkan 3 rasionalisasi yaitu rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang/jasa min 50% dan rasionalisasi belanja modal min 50%.

Hasil rasionalisasi jelas disebutkan harus digunakan untuk 3 hal; belanja kesehatan dalam penanganan covid-19, penyediaan social safety net dan penanganan dampak ekonomi atau economic recovery.

Karena itu, Nasrul Zaman merasa heran, aturan yang ada tersebut menjelaskan kalau pernyataan dan argumen sekda Aceh tentang penggunaan dana refocusing itu “ngaco” dan terkesan “ngeles” alias mencari pembenaran tanpa dukungan regulasi.

Sikap sekda Aceh itu jangan sampai juga menjadi sikap Gubernur Aceh karena bisa berbahaya dalam manajemen kebijakan anggaran dan berdampak hukum yg merugikan Gubernur sebagai Kepala Daerah.

Bagi saya sejak awal sudah melihat kalau Sekda Aceh ini tidak berkualitas dan hanya menjadi “parasit” dalam pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah dan sudah tidak layak dipertahankan apalagi keberanian sekda Aceh itu berbohong di parlemen DPRA merupakan sikap yg tidak terpuji dan menghina wakil rakyat, kata Nasrul Zaman.

Bagi DPRA sendiri, pernyataan sekda Aceh tentang dana refocusing dapat digunakan untuk keperluan remeh temeh aparatur pemerintah seperti beli mobil, dan lain-lain,  merupakan wujud pengelolaan dana rakyat yang sewenang-wenang meski aturan diatasnya telah mengatur mekanisme pengelolaan anggaran refocusing.

Sudah saatnya DPRA berpihak ke rakyat dengan membentuk Pansus kemudian segera lakukan hak angket agar semua terbuka dan diketahui rakyat. (syaifulh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: acehnasrul zamanrefocusing
Previous Post

Seniman Surabaya Berduka, Sastrawan Akhudiat Meninggal Dunia

Next Post

Menjajaki Sejarah Fatwa Kebangsaan “Amanat Jihad” Muhammadiyah

Next Post
Menjajaki Sejarah Fatwa Kebangsaan “Amanat Jihad” Muhammadiyah

Menjajaki Sejarah Fatwa Kebangsaan “Amanat Jihad” Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.