Medan, infoMu.co – Kantor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dibuka kembali hari ini (Senin, 31/9/2020), dan bisa beraktivitas secara normal setelah ditutup lebih dari sepekab karena para hakim dan pegawainya terpapar Covid-19.
Selama ditutup, para hakim dan pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Humas PN Medan, Imanuel Tarigan mengatakan, pengadilan kembali menjalankan aktivitas normal setelah seluruh hakim dan pegawai yang terpapar berdasarkan hasil tes swab kedua, dinyatakan sudah sembuh.
“Gedung pengadilan kembali dibuka mulai Senin ini. Sama seperti sebelum PN Medan ditutup sementara, protokol kesehatan tetap menjadi prioritas dan semakin ditingkatkan,” ujar Imanuel Tarigan, Minggu (20/9/2020).
Imanuel mengatakan, hakim maupun pegawai yang sudah sembuh sudah bisa kembali bertugas. Namun, bagi yang masih reaktif dan hasil pemeriksaan terakhir belum dikeluarkan dari laboratorium, diminta tetap di rumah.
“PN Medan sudah dapat menjalankan aktivitas normal setelah terlebih dahulu dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam maupun di luar gedung. Proses persidangan masih secara virtual,” katanya.
Seperti diketahui, ada dua orang yang meninggal dunia di lingkup PN Medan akibat Covid-19. Mereka yang wafat itu adalah hakim Somadi dan Rahmi Sutio istri Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno.
Hakim Somadi meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan, 2 September dan istri Ketua PN Medan, wafat pada 13 September kemarin. Hakim Somadi dikebumikan sesuai protokol kesehatan.