Yogyakarta, InfoMu.co – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menyampaikan materi tentang kaedah umum halal-haram makanan dalam acara Halaqah Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang. Acara ini berlangsung di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Jumat (24/01).
Dalam pemaparannya, Rofiq Muzakkir menekankan pentingnya prinsip ketakwaan dalam konsumsi makanan dan minuman, khususnya bagi Muslim yang hidup di lingkungan minoritas. Ia menjelaskan bahwa ketakwaan berarti menjauhi apa yang dilarang Allah dan melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya, sesuai firman Allah dalam Surah At-Taghābun (64:16), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu; dan dengarlah serta taatlah…”
Prinsip ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Apa yang aku larang untuk kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.”
Menurut Rofiq, kaedah ini menjadi pedoman utama dalam memastikan kehalalan makanan, terutama di negeri yang mayoritas penduduknya bukan Muslim. Di tengah keterbatasan, seorang Muslim tetap diwajibkan untuk berusaha memastikan bahwa yang dikonsumsinya sesuai dengan syariat.
Rofiq merinci akronim tersebut:
- A – Alcohol. Semua jenis alkohol (ethyl) dan zat yang memabukkan, termasuk narkotika, diharamkan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa “Segala yang memabukkan adalah haram.”
- B – Blood. Darah yang mengalir atau membeku juga haram dikonsumsi, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:173).
- C – Carnivorous animals. Hewan pemakan daging bertaring, seperti singa atau anjing, serta burung bercakar tajam seperti elang, dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW.
- D – Dead meat. Bangkai atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam termasuk haram, merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah (2:173).
- I – Food immolate unto idols. Makanan yang dipersembahkan untuk berhala atau selain nama Allah juga diharamkan sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-Maidah (5:3).
- S – Swine. Daging babi dan seluruh produk turunannya, termasuk lemak babi, juga dilarang secara tegas dalam Islam.
Rofiq Muzakkir menegaskan, pemahaman yang baik tentang kaedah ini menjadi bekal penting bagi Muslim yang tinggal di negeri non-Muslim untuk menghadapi tantangan dalam memilih makanan. Prinsip ini, menurutnya, tidak hanya membantu menjaga ketaatan kepada Allah tetapi juga menjadi wujud nyata dari ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari. (muhammadiyah.or.id)