• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kaedah Halal-Haram Makanan untuk Muslim

Kaedah Halal-Haram Makanan untuk Muslim

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 Januari 2025
in Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menyampaikan materi tentang kaedah umum halal-haram makanan dalam acara Halaqah Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang. Acara ini berlangsung di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Jumat (24/01).

Dalam pemaparannya, Rofiq Muzakkir menekankan pentingnya prinsip ketakwaan dalam konsumsi makanan dan minuman, khususnya bagi Muslim yang hidup di lingkungan minoritas. Ia menjelaskan bahwa ketakwaan berarti menjauhi apa yang dilarang Allah dan melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya, sesuai firman Allah dalam Surah At-Taghābun (64:16), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu; dan dengarlah serta taatlah…”

Prinsip ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Apa yang aku larang untuk kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.”

Menurut Rofiq, kaedah ini menjadi pedoman utama dalam memastikan kehalalan makanan, terutama di negeri yang mayoritas penduduknya bukan Muslim. Di tengah keterbatasan, seorang Muslim tetap diwajibkan untuk berusaha memastikan bahwa yang dikonsumsinya sesuai dengan syariat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan prinsip fikih terkait halal-haram makanan yang dirangkum dalam akronim “ABCD IS haram.” Prinsip ini menyederhanakan aturan halal-haram dengan menjelaskan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali terdapat dalil yang secara tegas mengharamkannya.

Rofiq merinci akronim tersebut:

  1. A – Alcohol. Semua jenis alkohol (ethyl) dan zat yang memabukkan, termasuk narkotika, diharamkan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa “Segala yang memabukkan adalah haram.”
  2. B – Blood. Darah yang mengalir atau membeku juga haram dikonsumsi, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:173).
  3. C – Carnivorous animals. Hewan pemakan daging bertaring, seperti singa atau anjing, serta burung bercakar tajam seperti elang, dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW.
  4. D – Dead meat. Bangkai atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam termasuk haram, merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah (2:173).
  5. I – Food immolate unto idols. Makanan yang dipersembahkan untuk berhala atau selain nama Allah juga diharamkan sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-Maidah (5:3).
  6. S – Swine. Daging babi dan seluruh produk turunannya, termasuk lemak babi, juga dilarang secara tegas dalam Islam.

Rofiq Muzakkir menegaskan, pemahaman yang baik tentang kaedah ini menjadi bekal penting bagi Muslim yang tinggal di negeri non-Muslim untuk menghadapi tantangan dalam memilih makanan. Prinsip ini, menurutnya, tidak hanya membantu menjaga ketaatan kepada Allah tetapi juga menjadi wujud nyata dari ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: halal haramTARJIH
Previous Post

Pertama di Sumatera Utara, PDM Labura Gelar Pelatihan Kader Penggerak Muda

Next Post

PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

Next Post
PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.