Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal Riau

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Agustus 2023
in Uncategorized
A A
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Provinsi Riau dengan hukuman mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram  dan 30.000 butir ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah),” ujar JPU Maria Fr. Br. Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada,” kata Maria.

Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan pada Senin (28/8) dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi).

Terpisah, Armasnyah selaku Penasihat Hukum (PH) Erwan Sahputra merasa keberatan atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa tersebut. Menurutnya, fakta persidangan kliennya hanya dibujuk untuk mencari mobil rental.

“Itu nanti kita tuangkan dalam nota keberatan dalam agenda pembelaan, dia hanya sebagai perantara mencari mobil sewaan,” ucapnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.

Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.

Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekan Baru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut. (ant)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: kajati sumutkurir narkoba

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Uncategorized

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

1 Oktober 2023
Uncategorized

Rektor UMMAH Menjadi Pembicara pada Peringatan 1 Abad Pondok Modern Darussalam Gontor

1 Oktober 2023
Din Syamsuddin
Uncategorized

Din Syamsuddin di Kuala Lumpur: Asia Tenggara Episentrum Peradaban Islam

1 Oktober 2023
Uncategorized

Nidji Ajak Ribuan Mahasiswa Bernyanyi: Kau dan UMSU Selalu Untuk Selamanya

1 Oktober 2023
Uncategorized

MARDI Malaysia Yudisium 20 Mahasiswa .Pertanian UMSU Peserta Pelatihan Industri

1 Oktober 2023
Uncategorized

1 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

1 Oktober 2023

Rektor UMMAH Menjadi Pembicara pada Peringatan 1 Abad Pondok Modern Darussalam Gontor

1 Oktober 2023
Din Syamsuddin

Din Syamsuddin di Kuala Lumpur: Asia Tenggara Episentrum Peradaban Islam

1 Oktober 2023

Nidji Ajak Ribuan Mahasiswa Bernyanyi: Kau dan UMSU Selalu Untuk Selamanya

1 Oktober 2023

MARDI Malaysia Yudisium 20 Mahasiswa .Pertanian UMSU Peserta Pelatihan Industri

1 Oktober 2023

1 Oktober 2023

Pemukim Israel Lakukan Ritual Provokatif di Lingkungan Masjid Al-Aqsha

1 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com