• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Jadi Tersangka, LSP Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegas Terhadap Presiden

Jadi Tersangka, LSP Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegas Terhadap Presiden

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
4 November 2026
in Kabar, Sosial Politik
0

Jadi Tersangka, LSP Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegas Terhadap Presiden

INFOMU.CO |  Jakarta – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menduga Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah sejak 2025 hingga 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Keduanya yaitu Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk pengelolaan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Tindakan itu diduga melanggar prosedur penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menduga penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Selain dugaan penyadapan, Bareskrim juga mengusut penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.

Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk sebagai barang bukti.

Penetapan Listyo sebagai tersangka menempatkan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri dalam sorotan, mengingat sebagian periode peristiwa tersebut berlangsung ketika dia masih menjabat Kapolri.

Meski demikian, penyidik belum menguraikan secara terperinci peran individual masing-masing tersangka, termasuk bentuk perintah yang diduga diberikan Listyo, keterlibatannya dalam pengoperasian sistem LIMS, serta hubungannya dengan dugaan penghapusan data elektronik.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Asep memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini baru awal. Penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Asep. (Jakartamu)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kapolrilistyo sigit prabowopenyadapantersangka
Previous Post

PCM Medan Marelan Targetkan 500 Peserta Gebyar Milad ke-114 Muhammadiyah dan Semarak Muktamar ke-49

Next Post

Muktamar ke-49: Silaturahmi, Konsolidasi, dan Harmoni dalam Keberagaman

Next Post
Jufri

Muktamar ke-49: Silaturahmi, Konsolidasi, dan Harmoni dalam Keberagaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.