Rabu, 4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih selama Agustus 2023, Ini Ketentuannya

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Agustus 2023
in Kabar
A A
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Tanggal 17 Agustus tahun 2023 merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78. Tak heran, selama bulan Agustus seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Dengan adanya tema tersebut, masyarakat bisa menggunakan logo HUT RI ke-78 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT RI ke-78 bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Poin yang tak kalah penting dalam surat edaran tersebut yakni tentang pengibaran Bendera Merah Putih yang bisa dilakukan mulai dari 1 Agustus 2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran, dikutip Senin (31/7/2023).

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023.

4 Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
5. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
6. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
6. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Itulah informasi mengenai himbauan pemasangan bendera merah putih selama bulan Agustus 2023 ini. Bagi yang belum memiliki bendera negara, segera persiapkan yuk! (dtk-edu)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: bendera merah putih

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

1,3 Juta Warga Sumut Terpapar Narkoba, Pj. Gubsu Hassanuddin Prihatin

3 Oktober 2023
Kabar

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023
Kabar

MDMC Selenggarakan Giat Bulan PRB Nasional di Seluruh Indonesia

29 September 2023
Kabar

Sejumlah Kapolres di Sumatera Utara Diganti

28 September 2023
Kabar

MUI Sumut Bentuk Lembaga Ukhuwah Islamiyah, Upaya Merespon Permasalahan Umat

28 September 2023
Kabar

Hadirkan Talenta Digital, PT Telkom Gelar DigiUp 2023 untuk Pelajar SMA/SMK

27 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hagia Sophia dan Palestina

4 Oktober 2023

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023

DEEP Dorong Diaspora Kader Persyarikatan Selamatkan Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2023

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023

SMK Muhammadiyah Imogiri Gelar Job Fair 2023

4 Oktober 2023

LazisMu dan SDM-08 Medan Tandatangani MoU Program Sekolah Filantropi

3 Oktober 2023

Syahrul Amsari Pimpin LazisMu Sumatera Utara Periode 2022-2027

3 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com