Home / Opini / Ilmiah, Maslahah, dan Keabsahan Ibadah dalam KHGT

Ilmiah, Maslahah, dan Keabsahan Ibadah dalam KHGT

Ilmiah, Maslahah, dan Keabsahan Ibadah dalam KHGT

 Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

 

Perbincangan KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) hari ini, terutama di Indonesia, tampak terus bergulir dengan respons yang beragam yaitu baik pro maupun kontra. Terlepas dari itu semua, diskursus ini menunjukkan bahwa KHGT telah masuk dan menjadi isu penting dalam kajian kalender Islam di Indonesia dan dunia. Saat yang sama juga KHGT kini telah masuk dan menjadi alam fikiran dunia Islam. Indikasi itu diantaranya tampak dari semakin banyaknya riset, mulai skripsi, tesis, dan disertasi, yang mengkaji tentang KHGT (serta putusan Turki 1437 H/2016 M). Lalu kerap diresponsnya isu global, bahkan secara spesifik KHGT, dalam forum-forum akademik yang membahas ilmu falak dan kalender Islam, diantaranya pada “Muktamar Falak Dari Perguruan Tinggi dan Pesantren Untuk Bangsa dan Dunia” pada hari Kamis 23 Oktober 2025 M (dengan tanpa mencantumkan tanggal hijriahnya), yang mana dari isu (judul) yang diangkat tampak kesan globalnya yaitu pada kalimat “Bangsa dan Dunia”. Bahkan dalam segenap pemaparan narasumber beberapa kali menyebut KHGT.

Namun yang problematik adalah pernyataan salah seorang narasumber yaitu Ahmad Izzuddin yang menyatakan belum bisa menerima KHGT. Pernyataan ini problematik dan patut dipertanyakan oleh karena kapasitasnya dalam forum ini adalah ketua umum “Asosiasi Dosen Falak Indonesia” dan ketua umum “Southeast Asian Association of Islamic Astronomers”. Pertanyaannya, adakah soal menerima dan menolak KHGT telah dikaji dan diputuskan dalam forum dua asosiasi falak prestisius ini? Bagi penulis ini catatan atas beliau, dan penulis akan terus mengikuti pergerakan pemikiran beliau dalam kapasitasnya sebagai ketua umum dua asosiasi falak tersebut.

Berikutnya, secara praktik, KHGT secara pasti telah memenuhi aspek ilmiah, aspek maslahah, dan aspek keabsahan ibadah, yang karenanya tidak perlu diragukan lagi. Adapun analisis dan penjelasannya dapat dilihat sebagai berikut: Pertama, Ilmiah. KHGT sebagaimana tercermin dalam prinsip, syarat, dan parameter (PSP) nya sejatinya telah memenuhi aspek-aspek ilmiah, diantaranya yang paling utama menempatkan konjungsi (ijtimak) terjadi di seluruh dunia sebagai syarat, yang berikutnya dilengkapi dengan parameter imkan rukyat 5-8 (ketinggian hilal 5 derajat dan sudut elongasi bulan-matahari 8 derajat).

Konjungsi (ijtimak) sebagai peristiwa astronomis saat Matahari, Bulan, dan Bumi berada pada garis bujur langit yang sama merupakan standar utama dalam penentuan awal bulan dan perumusan kalender yang tercermin dalam QS. Yasin [36] ayat 39. Dengan konjungsi memastikan bahwa bilangan bulan tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari, yang sesuai dengan sabda Nabi Saw tentang bilangan bulan. Karena itu, aspek ilmiah KHGT sejatinya tidak diragukan lagi oleh karena menempatkan konjungsi (ijtimak) menjadi unsur utamanya. Bahkan kalender apa saja menjadikan dan menempatkan konjungsi (ijtimak) sebagai standar dalam perumusannya.

Kedua, Maslahah. Dalam hal maslahat, KHGT jelas memberikan maslahat dan manfaat yang besar bagi umat, baik terkait ibadah maupun muamalah (sipil). Diantaranya KHGT jika disepakati dan diikuti akan menyatukan hari-hari besar umat Islam terutama terkait puasa arafah dan idul adha. Justru tujuan utama KHGT adalah menyatukan momen-momen dan selebrasi-selebrasi ibadah komunal umat Islam itu sendiri. Berikutnya KHGT juga menyatukan penanggalan umat Islam baik untuk lokal maupun global. Ini adalah maslahat yang tak terbantah dari KHGT dan sekaligus menjadi arti penting posisi dan kehadiran KHGT itu sendiri. Berikutnya KHGT memberi kenyamanan dan kepastian bagi umat Islam di negeri-negeri minoritas Muslim seperti di Eropa dan Amerika. Seperti diketahui saat ini komunitas Muslim Eropa dan Amerika telah menerapkan kalender hasil putusan Turki 1437 H/2016 M (yang sama dengan KHGT Muhammadiyah), yang mana sebelumnya terjadi kesimpangsiuran cuti dan hari libur akibat ketiadaan panduan (kalender) yang definitif. Karena itu dalam hal ini kalender putusan Turki 1437 H/2016 M (atau KHGT Muhammadiyah) memberi kepastian dan kenyamanan bagi Muslim di Eropa dan Amerika. Kepastian sendiri merupakan ciri dari sebuah kalender.

Selain itu, KHGT menjadi jawaban atas utang dan tuntutan peradaban Islam, dimana 14 abad lebih usia agama (peradaban) Islam hingga saat ini belum memiliki kalender yang unifikatif dan menyatukan semua umat Islam. Saat yang sama KHGT menjadi simbol persatuan, kesatuan, marwah, dan identitas peradaban Islam itu sendiri. Demikian lagi dengan KHGT menegaskan dan mencerminkan universalisme ajaran Islam (rahmah li al-‘alamin). Karena itu tidak diragukan lagi ada maslahat yang besar dalam KHGT, mulai dari maslahat ibadah, maslahat sosial, dan maslahat peradaban.

Ketiga, Keabsahan Ibadah. Oleh karena fungsi dan tujuan utama KHGT adalah terkait ibadah (puasa dan hari raya), maka tentu KHGT dengan serius memperhatikan aspek keabsahannnya, dalam hal ini terkait dalil dan argumen syar’i-sains dari KHGT itu sendiri. Ibadah puasa dan hari raya dengan KHGT jelas absah karena berdasarkan dalil (nas) baik al-Qur’an maupun sunah. Keabsahan KHGT dari al-Qur’an antara lain dapat dilihat dari sejumlah ayat berikut : QS. Al-Baqarah [2] ayat 189 yang menekankan aspek sipil dan muamalah kalender Islam. Lalu QS. Al-Anbiya’ [21] ayat 10 dan QS. Saba’ [34] ayat 28, yang mana dua ayat ini menekankan tentang universalisme ajaran Islam. Lalu QS. Al-Anbiya’ [21] ayat 92 dan QS. Al-Mu’minun [23] ayat 52, dua ayat ini menegaskan tentang prinsip-prinsip kesatuan (unifikasi). Lalu QS. Al-‘Ashr [103] ayat 1-3 yang menekankan tentang arti penting amal salih dan menata waktu secara efektif dan terartur, yang mana seseorang akan rugi jika tidak mampu mengatur waktu. Lalu QS. At-Taubah [09] ayat 36 yang menjelaskan tentang bilangan bulan, bulan-bulan haram, serta larangan interkalasi (an-nasi’). Lalu QS. Yasin [36] ayat 39 yang menjelaskan tentang fenomena global bernama konjungsi atau ijtimak yang menjadi standar kalender global itu sendiri.

Berikutnya adalah hadis-hadis Nabi Saw tentang rukyat dan konsepsi/konsensus para ulama tentang matlak global (ittihad al-mathali’). Dalam hal ini hadis-hadis rukyatul hilal oleh para ulama (fukaha) dipahami dan diposisikan bersifat umum dan menyeluruh alias berlaku secara global. Dalam hal ini dimaknai manakala hilal telah terlihat (atau telah memenuhi ambang batas tertentu, misalnya 5-8) maka ia menjadi panduan bagi seluruh umat Islam dimana saja di muka bumi, alias berlaku global. Adapun umat Islam yang tidak melihat hilal atau di tempatnya berada belum memenuhi ambang batas tertentu, mereka tetap dianggap masuk bulan baru dengan menerapkan prinsip kesatuan matlak atau matlak global (ittihad al-mathali’) dan juga prinsip transfer imkan rukyat (naql imkan ar-ru’yah). Secara konteks dan substansi, hadis-hadis Nabi Saw berkaitan rukyat sesungguhnya bersifat global, umum, dan tidak membatasi pada lokasi tertentu saja, yang ditunjukkan dengan penggunaan kata ganti plural (dhamir jam’) . Selain itu, analisis dan pemahaman yang seperti ini juga didukung dengan pandangan ulama (fukaha) lintas mazhab yang mendukung dan menguatkan matlak global (ittihad al-mathali’), bahkan pandangan ini merupakan pandangan mayoritas (jumhur) ulama. Karena itu keabsahan ibadah puasa dan hari raya menggunakan KHGT tidak diragukan lagi. Wallahu a’lam[]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *