Jakarta, iNFOmU.CO – Nama ‘Nusantara’ bagi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dianggap sebagai upaya mengabadikan istilah bersemangat persatuan meski diserang isu etnis dan ketidaktepatan makna.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memilih Nusantara sebagai nama IKN, mengeliminasi 79 nama lain yang diusulkan. Nama-nama itu di antaranya Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, hingga Kartanegara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan ‘Nusantara’ dipilih menjadi nama IKN karena sudah dikenal sejak dulu, ikonik, dan menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia.
“Nusantara itu konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan. Melalui nama Nusantara itu mengungkapkan realitas Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai pemilihan nama Nusantara untuk kota tertentu ‘mempersempit’ makna Nusantara yang luas. Misalnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, misalnya, menilai istilah Nusantara kurang cocok jika dipakai untuk nama IKN baru.
“Usul saya nama ibu kota langsung saja “Jokowi”. Sama dengan ibu kota Kazakhstan “Nursultan” (dari nama Presiden Nursultan Nazarbayev),” sindir dia, lewat akun Twitter @fadlizon.
Pergeseran Makna
Dosen Sastra Jawa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rudy Wiratama Partohardono, dikutip dari Antara, Selasa (18/1), mengatakan istilah Nusantara digaungkan sejak zaman Kerajaan Singasari, 1275, dalam bentuk lain dengan makna identik, yakni Dwipantara, dalam konsep Cakrawala Mandala Dwipantara.
‘Dwipa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti di luar. Ini serupa dengan definisi Nusantara; ‘nusa’ berarti pulau dan ‘antara’ berarti di luar. Dwipantara diartikan sebagai kepulauan di tanah seberang.
Raja Kertanegara mengusung konsep Cakrawala Mandala Dwipantara untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan kepulauan tanah seberang di bawah Singasari demi mencegah ancaman dari Bangsa Mongol yang hendak membangun Dinasti Yuan di China.
Dengan kata lain, Kartanegara bercita-cita menyatukan Jawa dan Dwipantara untuk melawan ancaman itu.
Meski awalnya konsep itu dianggap sebagai upaya penaklukan militer, lambat laun ekspedisi melalui Cakrawala Mandala Dwipantara memperlihatkan upaya diplomatik antara Singasari dan kerajaan-kerajaan tersebut, seperti Kerajaan Melayu.
Arkeolog Universitas Indonesia Agus Aris Munandar dalam buku ‘Gajah Mada: Biografi Politik’, Patih Gajah Mada meneruskan gagasan politik Dwipantara melalui Sumpah Palapa tahun 1336 di era Majapahit.
Dalam sumpah tersebut, Gajah Mada bertekad tidak akan makan buah Palapa (kiasan bagi kesenangan) sebelum dapat menyatukan Nusantara.
Istilah Nusantara secara spesifik merujuk pada semua kepulauan yang hendak dikuasai oleh Majapahit yang menjangkau bagian luar daerah pemerintahan mereka.
Dosen Sejarah Universitas Padjajaran (Unpad) Widyo Nugrahanto menuturkan kata ‘Nusantara’ muncul dalam kitab Negarakertagama, yang merupakan penyebutan orang Majapahit untuk menggambarkan pulau-pulau luar Jawa.
Menurutnya, saat itu kata ‘Nusa’ dan ‘Antara’ menjadi bagian bahasa Jawa Kuno.
Walaupun istilah Nusantara akrab diketahui sebagai cara pandang Jawa melalui kekuasaan kerajaan Majapahit, Dosen UGM Rudy Wiratama menyebut istilah itu tidak merujuk pada unsur etnis tertentu.
Menurutnya, Nusantara berasal dari bahasa Kawi dan Sansekerta yang dahulu umum digunakan oleh masyarakat. Terutama bahasa Kawi, bahasa itu digunakan di wilayah Melayu, Jawa, Bali, bahkan Vietnam serta Malaysia.
Alhasil, kata dia, rumor bahwa istilah Nusantara mengarah pada etnis tertentu merupakan pandangan yang kurang tepat.
“Kata ‘nusa’ itu dari bahasa Kawi, ‘antara’ itu dari bahasa Sansekerta. Kedua bahasa ini memang berkaitan erat,” jelas Rudy. Senada, Widyo menyebut ‘Nusantara’ malah lebih Indonesia daripada kata ‘Indonesia’ itu sendiri.
“Kalau mau jujur kan nama negara kita sekarang Indonesia itu berasal dari bahasa Yunani. Sebetulnya lebih asli kata Nusantara. Mungkin juga untuk mengurangi keasingan kata Indonesia tersebut maka pemerintah menggunakan kata Nusantara sebagai nama Ibu kota baru itu,” tutur Widyo.
“Lebih tepatnya, sebetulnya pemerintah harusnya menjelaskan mengapa memilih nama Nusantara bukan nama lainnya,” lanjut Widyo.
Konsekuensi Hukum
Status ‘Nusantara’ sebagai IKN sendiri diresmikan lewat pengesahan RUU IKN pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat tak ada pertentangan antara UU IKN yang menyebut Nusantara sebagai ibu kota dengan perundang-undangan lainnya yang mendefinisikan Nusantara dengan makna yang luas.
Dalam hal ini Feri turut membahas Pasal 25 UUD 1945 yang berbunyi: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang.
“Paling kan butuh sosialisasi bahwa berciri Nusantara dan nama Ibu kota itu mestinya dua hal yang berbeda, kan. Berciri Nusantara dimaknai pula sebagai negara kepulauan di UUD. Menurutku tidak akan ada masalah yang terlalu dalam soal penamaan itu,” kata Feri.
Hanya saja, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini mempermasalahkan sejumlah hal. Pertama, konsep badan otorita seperti yang tercantum dalam UU IKN. Satu di antaranya adalah bahwa ibu kota hanya akan diisi oleh administrator alias tidak ada tempat permukiman.
Sementara di lapangan, singgung Feri, banyak masyarakat adat yang sudah menghuni tanahnya bertahun-tahun.
Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
“Bagaimana konsekuensinya masyarakat adat yang sudah tinggal? Bagaimana mereka dialihkan karena itu kan tanah adat? Ini yang perlu jadi pertimbangan,” cetusnya.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Ahmad Doli Kurnia sempat menyatakan pemerintah sudah sepakat Ibu kota baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang disebut otorita.
Jokowi, kata Doli, mempunyai waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita ibu kota baru.
Kedua, lanjut Feri, keterbukaan pembentukan peraturan dan proses pengesahan UU yang terburu-buru. Ia mencurigai ada kepentingan tertentu di balik proyek pemindahan ibu kota negara.
“Selalu ya dalam berbagai perspektif secara teoritik kalau melibatkan dana anggaran besar, proyek-proyek mercusuar, lalu disahkan buru-buru, serta katakanlah tanpa melibatkan publik lalu menjadi proyek, bancakan, dan sebagainya, ini bisa jadi musibah juga bagi pemerintahan Jokowi,” pungkas dia. (CNNI)

