Hutang Puasa Bertahun-tahun karena Sakit: Lebih Baik Qadha atau Fidyah?
Seorang pembaca mengisahkan pengalaman keluarganya. Kakaknya pernah meninggalkan puasa Ramadan karena sakit maag yang cukup berat. Berdasarkan keterangan dokter, puasa kala itu tidak boleh dipaksakan karena berisiko membahayakan kesehatan. Seiring waktu, ia dilatih berpuasa, kini ia telah pulih.
Persoalan muncul enam tahun kemudian. Puasa yang ditinggalkan selama bertahun-tahun itu belum pernah diganti. Lalu timbul pertanyaan: apakah masih bisa diqadha secara berangsur sekarang, ataukah cukup dibayar dengan fidyah?
Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat jelas dalam persoalan ini. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan dua prinsip utama.
Pertama, orang sakit atau musafir dibolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya (qadha) di hari lain.
Kedua, bagi orang yang sangat berat atau tidak mampu menjalankan puasa, tersedia alternatif fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Sakit Menahun dan Ruang Kemudahan
Dalam fikih, sakit maag yang berat dan berulang dapat masuk kategori maradh muzmin (penyakit menahun), yakni kondisi yang membuat puasa sulit atau berbahaya dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, seseorang diberi pilihan: mengganti puasa di waktu lain ketika mampu, atau membayar fidyah.
Dengan demikian, kakak penanya termasuk golongan orang sakit yang mendapat rukhsah (keringanan). Ia boleh mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika kondisi sudah memungkinkan. Ia juga dibolehkan membayar fidyah, terutama bila puasa terasa sangat berat atau dikhawatirkan mengganggu kesehatan.
Namun Allah melalui QS Al-Baqarah ayat 184 juga memberikan isyarat moral yang halus:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Artinya, bila seseorang telah mampu, maka kembali berpuasa adalah pilihan yang lebih utama.
Masalahnya, puasa yang ditinggalkan cukup banyak: satu bulan setiap tahun selama enam tahun, berarti sekitar enam bulan puasa.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan yang realistis dan proporsional sangat dianjurkan. Yang bersangkutan dapat mulai mengqadha puasa secara berangsur sesuai kemampuan sepanjang tahun ini. Sementara sisa yang terasa berat dapat ditunaikan dengan fidyah. Dengan cara ini, beban tidak terasa menumpuk, dan kewajiban pun tetap tertunaikan.
Langkah tersebut sekaligus membuka jalan agar Ramadan berikutnya dapat dijalani secara penuh, tanpa lagi meninggalkan tanggungan masa lalu.
Idealnya, ketika seseorang terpaksa meninggalkan puasa karena sakit pada tahun itu juga, kewajiban qadha atau fidyah sebaiknya segera ditunaikan setelah kondisi memungkinkan atau sebelum Ramadan berikutnya tiba. Hal ini agar hutang puasa tidak menumpuk dan hati tetap tenang dalam menjalani ibadah selanjutnya.
Namun, jika sudah terlanjur tertunda bertahun-tahun seperti kasus ini, Islam tetap memberikan ruang kemudahan, yakni tetap boleh mengqadha secara berangsur-angsur sekarang, atau mengganti sebagian dengan fidyah, sesuai kemampuan dan kondisi kesehatan saat ini.
Lain kali, bila maag kambuh lagi di masa mendatang dan dokter menyarankan tidak berpuasa, sebaiknya langsung memilih fidyah untuk hari-hari tersebut. Karena sakit maag berat yang berulang dan berpotensi menahun (maradh muzmin) termasuk kondisi yang membuat fidyah menjadi pilihan yang lebih ringan dan sesuai syariat, sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan dan beban tanggungan di kemudian hari.
Dengan demikian, ibadah puasa tetap terjaga tanpa memaksakan diri, sekaligus menjaga prinsip “laa dharar wa laa dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). (muhammadiyah.or.id)

