Rabu, 14 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukumnya Seperti Khamar, Komisi Fatwa MUI Minta Aparat Tertibkan Peredaran Jamu Mengandung Alkohol

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
29 Maret 2025
in Hukum
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. Perusahaan Orang Tua selama ini memang terkenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.

Pembagian minuman dalam gelas iini diungkap oleh konten kreator digital yang dikenal sebagai Bang Anca dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu (26/3/2025).
Jika dilihat dari tampilan di video, jamu seduhan itu memang berwarna seperti teh berwarna coklat bening. Namun jika melihat postingan di laman Facebook Orang Tua pada 2017, terungkap bahwa bahan untuk membuat Jamu Seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek/ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, serta satu sendok madu.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.
Komisi Fatwa MUI menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.
“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ungkap Kiai Miftah kepada MUIDigital, Kamis (27/3/2025).
Atas kejadian ini, MUI menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas. (***)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: alkoholjamukhamar

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

25 April 2025
Hukum

Modus Penipuan Baru di Gmail, Rekening Langsung Lenyap

24 April 2025
Hukum

Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 M

22 April 2025
Hukum

Medan Semakin Rawan, Kader Pemuda Muhammadiyah Dianiaya 5 Preman di Sekip

15 April 2025
Hukum

Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar

12 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temasek Polytechnic Singapura Kunjungan Edukasi dan Pertukaran Budaya ke UMSU

14 Mei 2025

Milad ke 37 Pesantren Modern Muhammadiyah Kwalamadu, Luluskan 151 Santri

14 Mei 2025

Raker Dikdasmen & PNF Medan Denai, Luncurkan Tujuh Program Strategis

14 Mei 2025
Amrizal MPd

Enam Pengorbanan Kader dan Pimpinan Muhammadiyah Menghidupkan Organisasi dengan Jiwa, Bukan Sekadar Jabatan

13 Mei 2025

Ketua PP Muhammadiyah Pujikan Semangat ‘Jihad’ Muhammadiyah Labuhan Batu Selatan

13 Mei 2025

PPIH Siapkan 27 Rute Bus Shalawat untuk Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram, Ini Daftarnya!

13 Mei 2025

Rakerda LazisMu Bener Meriah, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Tingkat Daerah

13 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com