• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Hakim Tinggi Syamsul Qamar: Pertimbangan Hakim Harus Menjadi Dasar Amar Putusan

Hakim Tinggi Syamsul Qamar: Pertimbangan Hakim Harus Menjadi Dasar Amar Putusan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
28 Desember 2022
in Hukum
0
Banda Aceh, InfoMu.co –

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Empat Hakim Tinggi didampingi Panitera dan Sekretaris PT Banda Aceh melakukan pengawasan ke Pengadilan Tipikor/PHI PN Banda Aceh, Senin – Selasa 26 sampai 27 Desember 2022.

Tim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, MH, didampingi oleh Dr. Taqwaddin, Firmansyah, MH., dan M. Joni Kemri, SH serta didukung oleh Ramdhani, SH., Ridwan, S.H.,M.H., dan Laila Bahtra Husein.
Syamsul Qamar sebagai ketua Tim Pengawas menyampaikan maksud tujuan dan fungsi dilakukannya pengawasan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana realitas faktual pelaksanaan  pelayanan peradilan di PN Banda Aceh meliputi semua aspek ; baik teknis yudisial, manajerial, kepaniteraan maupun aspek adminitrasi dan anggaran. Semua itu kami cermati untuk kami berikan feed back berupa solusi dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan dan semua warga PN Banda Aceh”, ujar Syamsul Qamar yang belasan tahun lalu pernah berkarir sebagai hakim di PN tersebut.
Semua anggota tim dibagi tugas untuk mengawasi dan memeriksa bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensinya sesuai Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT).
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendral, MH, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) didampingi semua hakim serta pejabat struktural dan fungsionalnya menyambut ramah kedatangan tim pengawas dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.
“Secara umum kinerja PN Banda Aceh sudah baik. Pelayanan publik melalui PTSP pun cukup baik, sekalipun kondisi kantor masih bersifat sementara. Kami menemukan beberapa persoalan teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan semua hakim PN Banda Aceh”.
“Saya minta kepada semua hakim dalam membuat amar putusan, mesti didukung dengan pertimbangan-pertimbangan yang mantap dan menjadi dasar amar putusan. Jangan kering. Silakan gunakan teori-teori hukum, jurisprudensi, hasil rapat pleno kamar, dan lain-lain. Sehingga, putusan yang anda berikan akan benar-benar adil dan bermanfaat bagi warga masyarakat”, saran Syamsul Qamar
Menyahuti saran dan solusi dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Ketua PN Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda.
 “Kami akan menindaklanjuti semua saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda. Kami akan laksanakan dan koreksi semua kekurangan dalam waktu 7 hari kerja. Insya Allah”, pungkas R. Hendral, hakim kelahiran 1970 dengan santun (Agusnaidi B).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: pengawasan
Previous Post

Wali Kota: Revitalisasi Stadion Teladan harus pikirkan perawatan

Next Post

Dihadiri Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Umri dan UMSU Tandatangani MoU

Next Post
Dihadiri Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Umri dan UMSU Tandatangani MoU

Dihadiri Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Umri dan UMSU Tandatangani MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.