Medan, InfoMu.co – Kontroversi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) masih terus berkelindan. Apakah RUU HIP dicabut dan diganti dengan RUU BPIP ( Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) ? Tak jelas juga. Faktanya, dalam susunan Program Legalisasi Nasional di DPRRI, RUU HIP masih tetap nangkring. Sekarang datang lagi RUU BPIP.
Dengan masih masuknya RUU HIP dalam prolegnas maka tuntuan berbagai elemen masyarakat untuk mencabut RUU itu masih belum mendapat respon. Lalu bagaimana dengan Fraksi di DPRRI yang katanya menolak RUU HIP ?
Pakar Hukum Dr. Hakim Siagian MHum ketika dihubungi infoMu.co mengatakan belum memahami maksud dari RUU BPIP apalagi belum membaca Naskah Akademisnya. Tentu persoalan ini perlu kita telisik lebih baik. Namanya jelas RUU BPIP tapi belum jelas pengusulnya presiden atau itu respon presiden dalam bentuk surat pemerintah terhadap RUU HIP itu sendiri.
Jelas Hakim yang juga Ketua LADUI (Lembaga Advokasi Umat Islam) Sumatera Utara bahwa naskah akademik dari RUU BPIP juga belum jelas apakah sama dengan RUU HIP atau ada naskah akadmik yang baru. Bila tidak ada naskah akademik yang baru, berarti RUU BPIP adalah nama baru dari RUU HIP dan itu pantas ditolak karena hanya ‘ngapusi’ saja.
Kepada infoMu.co Hakim menyebut, bila RUU BPIP adalah sesuatu yang baru maka naskah akademisnya wajib yang baru dan berbeda dengan RUU HIP. ” Kita tak boleh lengah dan harus terus mencermati dan mengkritisinya,” pesan Hakim. (shd)