H. Tugio Ketua KKG-PAI Simalungun, Apresiasi Kemendikasmen
INFOMU.CO | Simalungun — Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Simalungun, H. Tugio WR, S.Ag., mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pengaturan pelaksanaan upacara di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat pendidikan karakter sekaligus memberi kepastian dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.
Menurut H.Tugio,( yg juga Ketua PDM Simalungun 2010-2022 ) dan sekarang Wkl.Ketua Korbid Pustaka dan Informasi PDM Simalungun menyampaikan upacara bendera memiliki peran strategis dalam menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta nasionalisme peserta didik. Karena itu, pengaturan yang jelas dari pemerintah diperlukan agar pelaksanaan upacara berjalan tertib dan bernilai edukatif.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Upacara tidak boleh sekadar menjadi rutinitas, tetapi harus menjadi sarana pembinaan karakter bagi peserta didik,” ujar Tugio, Selasa , 27 Januari 2026. Ia menilai, pengaturan pelaksanaan upacara yang berjalan seiring dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Tugio menambahkan, pelaksanaan upacara di satuan pendidikan perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi peserta didik. Pendekatan yang digunakan harus bersifat mendidik, bukan represif, sehingga tujuan pendidikan karakter dapat tercapai secara optimal.
“Nilai-nilai kedisiplinan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap simbol negara harus disampaikan melalui keteladanan, bukan tekanan,” katanya.
Ia juga menekankan peran guru Pendidikan Agama Islam dalam menguatkan nilai moral dan etika selama kegiatan sekolah, termasuk upacara bendera. Menurutnya, integrasi nilai religius dan kebangsaan menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik.
KKG PAI Simalungun berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan upacara secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan. Dengan kebijakan yang jelas, upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang mendidik dan berkelanjutan. (KN)

