Rabu, 4 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Fungsi Utama Harta dalam Islam

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
2 Juli 2023
in Hukum
A A
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta, InfoMu.co – Fungsi utama harta dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, lebih dari itu, harta juga merupakan alat untuk berbuat kebajikan dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

“Allah SWT dengan tegas menegaskan bahwa orang yang benar-benar beriman adalah mereka yang bersedia menafkahkan harta mereka untuk perintah Allah dan di jalan-Nya. Dalam ajaran Islam, harta memiliki kedudukan sebagai perhiasan dunia, namun amalan-amalan yang kekal dan saleh memiliki pahala yang lebih baik di sisi Allah SWT,” ucap Rahmadi Wibowo Suwarno dalam khutbah id pada Rabu (28/06).

Rahmadi juga menyoroti bahwa harta juga merupakan ujian bagi manusia. Banyak orang yang tidak kuat ketika diberikan harta, sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk Allah dan digunakan untuk melakukan maksiat. Dalam bahasa Arab, kata “harta” memiliki makna yang mencerminkan sifat yang miring, codong, atau belok. Ini menggambarkan banyak orang yang mendapatkan harta namun tidak menggunakan dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah.

Rahmadi mengingatkan kita bahwa harta yang kita peroleh di dunia ini akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa kita akan ditanya mengenai empat hal di akhirat, salah satunya adalah tentang harta kita. Kita akan dimintai pertanggungjawaban mengenai asal-usul harta kita, apakah diperoleh dari usaha yang halal atau tidak, serta bagaimana harta tersebut digunakan, apakah digunakan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, lembaga keilmuan, masjid, dan sebagainya.

Dari uraian di atas, Rahmadi Wibowo Suwarno menyimpulkan beberapa hal. Pertama, kita perlu memposisikan harta secara proporsional dalam kehidupan kita. Kedua, harta seharusnya menjadi alat bukan tujuan dalam hidup. Kita harus menggunakan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup, beribadah kepada Allah, dan menolong sesama. Ketiga, kita tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Kita harus mencari harta dengan jujur, amanah, dan bertanggung jawab, serta menjauhi tindakan menipu, korupsi, dan segala bentuk kecurangan.

Pandangan Rahmadi memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hakikat harta dalam agama Islam. Dengan memahami peran harta secara benar dan menggunakan harta dengan baik, diharapkan umat Islam dapat meraih berkah dan kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: fungsi utama harta

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

KPT : Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

4 Oktober 2023
Hukum

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023
Hukum

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Hukum

Tanggapi Kasus Rempang, MUI Keluarkan 15 Rekomendasi

26 September 2023
Hukum

PT BNA Batalkan Putusan PN STR terkait Hak Atas Tanah

21 September 2023
Hukum

Malam Refleksi untuk Masyarakat Rempang, Muhammadiyah Akan Bangun Posko Kemanusiaan di Jakarta

18 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komimnfo Sumut Ingatkan Perlunya Standarisasi Aplikasi Layanan Pemerintah

4 Oktober 2023

Rektor UMSU Sambut Tim OIC Alumni Laiden University Belanda dan Lepas Mahasiswa IISMA ke Malaysia

4 Oktober 2023

KPT : Advokat Harus Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas

4 Oktober 2023

Hagia Sophia dan Palestina

4 Oktober 2023

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

4 Oktober 2023

DEEP Dorong Diaspora Kader Persyarikatan Selamatkan Demokrasi Indonesia

4 Oktober 2023

Taqwaddin, Hingga September 2023 PT BNA Telah Periksa 544 Perkara Permintaan Banding

4 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com