Forum Dekan Fakultas Hukum PTMA, Desak Indonesia Keluar dari BoP
INFOMU.CO | Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum PTMA ( Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah) mendesak Indonesia segera keluar dari Board of Pace (BoP) dan menolak Ratifikasi Kesepatan Washinton. Penolakan itu disampaikan lewat Pernyataan Sikap Fordek PTMA yang ditandatangani ketuanya, Dr. Faisal dan Sekretaris Umum, Satria Unggul W.P.,SH.,MH. Pernyataan Sikap ditandangani, kemarin, Ahad (8/3) di Yogyakarta.
Berikut kami turunkan isi Pernyakaan Sikap Fordek Fakultas Hukum tersebu secara penuh untuk dapat sipahami :
PERNYATAAN SIKAP FORDEK FH PTMA TERKAIN DENGAN BoP dan Ratifikasi Kesepatan Washinton:
Menyikapi perkembangan geopolitik global yang semakin eskalatif, khususnya terkait keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dalam struktur organisasi internasional baru yang disebut sebagai Board of Peace (BoP), Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (FORDEK FH PTM) merasa perlu menyampaikan keresahan akademik dan moral demi menjaga marwah Konstitusi dan arah politik luar negeri Indonesia.
Berdasarkan kajian mendalam terhadap data-data hukum dan lapangan, FORDEK FH PTM menilai bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bukan sekadar langkah diplomasi biasa, melainkan sebuah jebakan strategis yang mencederai prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif.
1. Aliansi Militer Terselubung dan Ancaman Terhadap Kedaulatan: Meskipun BoP secara naratif diklaim sebagai platform stabilitas pascakonflik di Gaza, realitas menunjukkan bahwa organisasi ini didominasi oleh kepemimpinan seumur hidup Donald Trump dan secara operasional melibatkan Israel. Fakta bahwa BoP berdiri di atas kerangka yang abai terhadap hukum internasional—ditandai dengan pernyataan eksplisit pimpinannya yang menolak otoritas hukum internasional—telah mengubah wajah BoP dari ” Dewan Perdamaian ” menjadi instrumen legitimasi atas tindakan militer. Serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran baru-baru ini semakin membuktikan bahwa BoP berfungsi sebagai aliansi militer de facto yang menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional.
2. Pelanggengan Impunitas dan Pengabaian Genosida: Kami sejalan dengan kegelisahan masyarakat sipil, bahwa BoP merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat dan genosida di Palestina. Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam forum di mana pelaku kejahatan perang (Israel) memiliki kursi anggota, Indonesia secara tidak langsung memberikan pengakuan (recognition) dan legitimasi moral terhadap pendudukan ilegal. Hal ini bertentangan dengan mandat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
3. Kesepakatan Washington dan Ancaman Legislasi Nasional: Terdapat indikasi kuat bahwa keanggotaan dalam BoP membawa konsekuensi berupa "Kesepakatan Washington" (Washington Agreement) yang menuntut ratifikasi ke dalam perundang-undangan nasional karena bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 jo
Pasal 10 UU Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. FORDEK FH PTM memperingatkan bahwa ratifikasi ini berpotensi membajak kedaulatan legislatif Indonesia, di mana aturan-aturan domestik dipaksa untuk tunduk pada desain keamanan global yang ditentukan oleh kepentingan Amerika-Israel, termasuk potensi pembatasan ruang fiskal dan kewajiban kontribusi operasional militer yang tidak akuntabel.
Indonesia kini berada di “Zona Bahaya ” diplomasi dengan kerugian nyata sebagai berikut:
1. Kehilangan Kepercayaan Internasional: Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, posisi Indonesia menjadi kontradiktif dan kehilangan wibawa moral di mata negara-negara Selatan Global (Global South) karena dianggap menjadi bagian dari arsitektur keamanan yang melangkahi PBB.
2. Resiko Keamanan Nasional: Keterlibatan dalam aliansi yang dianggap sebagai perpanjangan tangan militer Amerika-Israel menjadikan Indonesia target sentimen negatif dan potensi ancaman keamanan baik di tingkat regional maupun internasional.
3. Distorsi Mandat Konstitusi: Upaya mediasi yang dilakukan di bawah payung BoP terbukti tidak efektif dan justru menjadi tameng bagi agresi yang terus berlanjut, sehingga visi "Solusi Dua Negara" semakin menjauh dan terkubur oleh hegemoni BoP.
Atas dasar pertimbangan di atas, FORDEK FH PTM menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENDESAK Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik diri secara resmi dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Kehadiran Indonesia di forum tersebut lebih banyak membawa mudarat diplomatik daripada manfaat bagi rakyat Palestina maupun kepentingan nasional.
2. MENOLAK dengan keras setiap upaya ratifikasi & “Kesepakatan Washington” atau perjanjian turunan BoP lainnya ke dalam hukum nasional Indonesia.
Kami menghimbau DPR RI untuk tetap kritis dan tidak menjadi stempel bagi perjanjian internasional yang merugikan kedaulatan hukum kita.
3. MENUNTUT Pemerintah untuk kembali pada khittah Politik Luar Negeri Bebas-Aktif yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional (ICJ), bukan melalui dewan bentuk-bentukan individu yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
4. MENGINGATKAN Presiden untuk tetap berpegang teguh pada prinsip politik bebas aktif, dan seharusnya menggalang dukungan dengan kekuatan alternatif seperti negara Selatan Global (Global South) dimana hal tersebut pernah dilakukan Presiden Pertama Indonesia, Soekarno dalam Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955. Indonesia harus memainkan peran strategis dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional sebagai bagian dari mandat Pembukaan UUD 1945, dan justru tidak terjebak dengan pilihan politik luar negeri pragmatis seperti keikutsertaan Indonesia dalam BoP
5. MENGINGATKAN Presiden akan janji politiknya untuk keluar dari BoP jika tidak ada kemajuan nyata bagi kemerdekaan Palestina. Mengingat eskalasi militer yang justru dilakukan oleh tokoh-tokoh kunci BoP, maka saat inilah waktu yang tepat bagi Indonesia untuk mengambil sikap tegas demi martabat bangsa.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kaum akademisi dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan konstitusi demi keamanan rakyat Indonesia yang sejalan dengan Konstitusi UUD 1945.
Forum Dekan FH & STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia
Ketua Umum Sekretaris Umum Dr. Faisal Piliang,SH.,M.Hum dan Sekretaris Umum Satria Unggul W.P.,SH.,MH.
(Syaifulh)

