• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Berislam Secara Kaffah, Pahami Luar dan Dalamnya

Fikih dalam Muhammadiyah: Lebih dari Sekadar Halal dan Haram

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Agustus 2023
in Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Fikih memiliki peran sentral dalam membimbing umat dalam menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama. Dalam konteks Muhammadiyah, pendekatan dalam metodologi fikih tidak sekadar berfokus pada penentuan halal dan haram semata. Metode yang digunakan dalam Fikih Muhammadiyah mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang harmoni antara berbagai elemen dalam ajaran agama, serta relevansi terhadap permasalahan kehidupan.

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi dalam Sekolah Tarjih pada Sabtu (05/08) di Madina Inn Hotel menyebutkan bahwa metodologi Fikih Muhammadiyah didasarkan pada dua asumsi utama, yaitu asumsi integralistik dan asumsi hirarkis.

Dalam asumsi integralistik, Fikih Muhammadiyah mengakui perlunya kolaborasi dan dukungan antara berbagai elemen sumber untuk membangun landasan kuat dalam merumuskan norma. Metode ini terinspirasi dari teori istiqra ma’nawi dari Imam Syatibi. Dengan demikian, norma yang dihasilkan memiliki kekuatan yang komprehensif, karena didukung oleh berbagai sudut pandang yang berimbang.

Sementara itu, asumsi hirarkis dalam Fikih Muhammadiyah menggambarkan struktur berjenjang dari norma yang paling dasar hingga paling tinggi. Norma dasar ini, yang disebut al-Qiyam al-Asasiyyah, meliputi norma teologis, etik, dan heuristik yang bersumber dari nilai-nilai universal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Norma dasar ini menjadi pijakan bagi norma-norma lainnya, yang berjenjang dari al-Ushul al-Kuliyyah atau prinsip umum hingga al-Aḥkām al-Far’iyyah atau norma spesifik.

Struktur berjenjang ini bisa dilihat dari dua arah, yaitu dari bawah ke atas maupun sebaliknya. Norma dasar yang terletak pada bagian paling bawah berfungsi sebagai dasar yang mengokohkan seluruh sistem norma, serta membimbing asas-asas yang digunakan dalam merumuskan hukum.

Pendekatan ini memberikan keleluasaan dalam merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan, tidak hanya melalui norma konkret seperti halal dan haram, tetapi juga melalui penggalian asas-asas ajaran agama yang menjadi pedoman bertindak. Dalam banyak keputusan tarjih, seperti Fikih Tata Kelola dan Fikih Air, pendekatan ini telah terbukti memberikan panduan yang holistik dan relevan.

Oleh karena itu, Fikih dalam Muhammadiyah melebihi konsepsi sempit tentang halal dan haram. Ia muncul sebagai pedoman yang menyeluruh, mengintegrasikan berbagai elemen ajaran agama, nilai-nilai dasar, serta aspirasi sosial dan kemanusiaan. Metodologi yang cermat dan inklusif ini memungkinkan Fikih Muhammadiyah untuk tetap relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta tantangan zaman, sambil tetap setia pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang mendasar. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: fikihhalal dan haram
Previous Post

Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih selama Agustus 2023, Ini Ketentuannya

Next Post

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih: Salat Jumat Online Bukan Fatwa Tarjih

Next Post
Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih: Salat Jumat Online Bukan Fatwa Tarjih

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih: Salat Jumat Online Bukan Fatwa Tarjih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.