Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    Jambore Nasional SAR Muhammadiyah Diikuti 30 Kontingen

    Haedar Nashir Launching 7 AUM Berkemajuan

    IPM Sumut Gaungkan Multiple Intelligences Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas

    Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

    Muhammadiyah Berkhidmat Membangun Peradaban

    Muhammadiyah Bantul Gelar Seni & Budaya Songsong Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah Ke 48

    PRIM New South Wales Australia Berkhidmah untuk Miliki Amal Usaha

    Bantu Pelaku UMKM, Lazismu Pematang Siantar Turut Perkuat Ekonomi Keluarga Ibu Legini

    PM3, Ajang Penguatan Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    Jambore Nasional SAR Muhammadiyah Diikuti 30 Kontingen

    Haedar Nashir Launching 7 AUM Berkemajuan

    IPM Sumut Gaungkan Multiple Intelligences Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas

    Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

    Muhammadiyah Berkhidmat Membangun Peradaban

    Muhammadiyah Bantul Gelar Seni & Budaya Songsong Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah Ke 48

    PRIM New South Wales Australia Berkhidmah untuk Miliki Amal Usaha

    Bantu Pelaku UMKM, Lazismu Pematang Siantar Turut Perkuat Ekonomi Keluarga Ibu Legini

    PM3, Ajang Penguatan Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 10 Miliar

Fai by Fai
30 November 2021
in Hukum
A A
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, infoMu.co – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11) malam.

Hakim mengatakan, Saidurahman terbukti melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 sebesar Rp1 0,3 miliar.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Sadidurahman, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo, selaku rekanan. Mereka divonis tiga tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2018. UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU.

Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000.000.

Dalam pelaksanaan pembangunannya, terungkap Saidurahman meminta panitia pelelangan proyek pembangunan memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: korupsi rektor uin

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Muhammad Syafii nama aslinya, akrab dipanggil Fai. Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Hukum

Tiga terdakwa 210 kilogram sabu-sabu dihukum mati

13 Agustus 2022
Hukum

Sudah Dilepas Pemerintah Sejak 1996, Tapi Ribuan Hektar Tanah Masih Dikuasai PT. BPS

9 Agustus 2022
Hukum

Fakultas Hukum UMSU Kembangkan ‘Kawasan Wisata Hukum’ di Bantaran Sungai Deli

8 Agustus 2022
Hukum

PN Sigli Naik Kelas, capai prediket Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

3 Agustus 2022
Ekonomi

Prof. Dr. Basyaruddin, Aturan Makanan Halal Cara Allah Menjaga Manusia

31 Juli 2022
Hukum

PW IPM Aceh Menyesalkan Hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Abdya Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

29 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Literasi
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com