DPW Jaring Mahali Sumut Minta Cabut Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan
Medan, InfoMu.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Sumatera Utara meminta Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip nomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, (foto) , Sabtu (13/2/2021). Dikatakan bahwa proyek pembangunan Kota Deli megapolitan berdasarkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.
“Sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin asset-asset milik pemerintah kabupaten Deli Serdang yang diduga berada didalam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan,” jelas Ajie Lingga.
Apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan ex HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.
“Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi dibanyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara,” sebut Ajie lagi.
Bahkan Ajie meminta Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II.
“Untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN2 Kebun Helvetia,” tegasnya.
Bukan hanya itu aja, DPW Jaring Mahasiswa Sumut ini meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.
“Segera Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan Karyawan PTPN II dengan Pihak PTPN II, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah Provinsi dalam pendistribusian lahan ex PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh Para Pensiunan Karyawan PTPN II,” tambahnya.
Ajie Lingga berpesan sekali lagi agar Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.
“Diharapkan segera DPRD Kab. Deli Serdang mendesak Bupati untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan,” himbau Ajie Lingga. (***)