Medan, infoMu.co – Penikman Syeikh Ali Jabar kini jadi pembahasan diranah hukum. Menyebut pelaku adalah orang gila tentu sangat prematur. Untunglah Kepolisian tidak cepat terjebak menyatakan tersangka adalah juga orang gila.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh yang berteriak keras atas perlakukan biadab terhadap Syeikh Ali Jaber ini. Berikut, beberapa pernyataan keras Din Syamsuddin:
1. Kejadian penikaman terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin di Lampung oleh yg bernama Alpin Andria adalah kebiadaban yg tidak boleh terjadi di Negara Pancasila yg berdasarkan hukum. Hal tsb merupakan pengulangan dari kejadian serupa beberapa waktu lalu ketika secara beruntun terjadi penganiayaan dan tindak kekerasan atas para ulama/dai oleh orang yg mengaku atau diakui oleh Polri sebagai orang gila. Hingga sekarang tidak ada berita penyelesaian.
2. Kini modus operandi serupa terulang kembali. Seyogyanya Polri jangan terlalu mudah percaya dengan pengakuan orang tua pelaku bahwa dia sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan. Bukti-bukti/kesaksian banyak pihak yg beredar luas di media sosial bahwa Sdr. Alpin Andria tidaklah gila, seperti dia sering bermain media sosial, muncul di tempat umum sebagai orang waras, atau dia sedang memerlukan uang, dlsbnya janganlah dianggap remeh atau diabaikanoleh Polri.
3. Dari kejadian tsb banyak hal yg tidak masuk akal, maka banyak kalangan sangat meragukan bahwa pelaku penikaman adalah orang gila. Tidaklah masuk akal sehat jika ada seorang gila merencanakan suatu perbuatan, dengan mendatangi sebuah acara berpakaian rapih dengan sengaja membawa pisau, dan kemudian menuju sasaran tertentu (figur ulama yg juga qori’ yg terkenal santun) kecuali ia adalah seseorang yg waras, dan patut diduga merupakan suruhan dari pihak yg memiliki tujuan tertentu.
4. Maka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, menyingkap tentang kemungkinan ada pihak yg bermain di baliknya, memproses secara transparan, obyektif dan imparsial, hingga menyeret pelaku ke ruang pengadilan dan keadilan, untuk dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku.
5. Kami meyakini bahwa tindakan penikaman itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama/tokoh Islam, dan dirasakan merupakan bagian dari skenario terorisasi terhadap ulama dan tokoh Islam.
7. Oleh karena itu, kami meminta Polri bersungguh-sungguh menegakkan keadilan hukum dengan:
a. Memeriksa pelaku penikaman dengan melibatkan Tim Psikiater independen.
b. Perhatikan bukti-bukti/kesaksian yg disampaikan banyak pihak bahwa pelaku penikaman tidaklah gila.
c. Agar Polri jangan ringan lisan dengan hanya menerima pengakuan sepihak dari orang tua pelaku tanpa verifikasi dan mengabaikan bukti-bukti dan testimoni banyak pihak.
d. Menyeret pelaku ke meja pengadilan dan keadilan untuk dituntut hukuman maksimal sesuai hukum yg berlaku.
8. Kami berpendapat bahwa ketakmauan dan ketakmampuan Polri untuk menyingkap kasus ini, seperti kasus-kasus penganiayaan terhadap ulama/dai pada masa lalu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap Polri.
9. Mengingat bobot dari kasus ini yg berdimensi luas karena mengenai figur ulama/tokoh Islam, maka kami mengharapkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, dan juga Bapak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasinya.
10. Menyerukan kepada umat Islam utk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut utk melakukan tindakan yg melanggarkan hukum. Kepada para pengacara Muslim diharapkan dapat mengawal kasus ini demi tegaknya hukum secara berkeadilan di Negara Pancasila (*)

