• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kasus Harian Covid-19 di Aceh Turun, Penderita Baru 34 Orang

Dengan Prokes yang Ketat, Gubernur : Kegiatan Tempat Ibadah Dibolehkan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
8 Juli 2021
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu (7/7).

Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan. Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.

Disampaikannya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

“Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” sebutnya.** (hms)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Covid19ibadahprokes
Previous Post

Tim NUDC UMSU Lolos Tingkat Nasional Ajang NUDC 2021 Puspernas

Next Post

Kolom Dr. Shamsi Ali : Komunitas Muslim Indonesia di luar negeri: sebuah Introspeksi

Next Post
Imam Shamsi Ali: Pondok Pesantren Muhammadiyah Harus Istimewa

Kolom Dr. Shamsi Ali : Komunitas Muslim Indonesia di luar negeri: sebuah Introspeksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.