Denda Tilang Elektronik Medan
Medan, infoMu.co – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Medan. Hal ini ditandai dengan peluncuran yang digelar Polda Sumut, Sabtu (26/3/2022).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengaku, ETLE mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran.
“Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara,” katanya, melansir digtara.com–jaringan suara.com, Minggu (27/3/2022).
Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.
Besaran denda tilang elektronik Medan berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. Saat melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran.
Denda tilang elektronik Medan ini harus dibayarkan setelah pengendara mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed.
Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut Nominal Denda Tilang Elektronik Medan yang harus dibayarkan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.