Catatan atas 33 Catatan LFNU, Respons, Jawaban, dan Klarifikasi atas Konsep KHGT
(Bagian Ketiga)
Oleh: Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Catatan atas Catatan LFNU (9) dan (10)
1. Pilihan daratan benua Amerika dan garis 00:00 UTC merupakan implementasi dan penjabaran teknis KHGT, sehingga bukan merupakan perlakuan khusus, terlebih tidak ada alasan fikih (kaul ulama) yang mendasarinya.
2. Diakui dalam praktiknya ini memang menjadi catatan untuk KHGT (Turki 2016), sebab imkan rukyat yang mengharuskan menjangkau daratan benua Amerika ternyata dalam formulasinya adakalanya inkoheren dengan penyelarasan ijtimak sebelum fajar di belahan bumi paling timur. Sebab adakalanya ketika ijtimak terjadi sebelum fajar di belahan bumi paling timur ternyata 5-8 sudah terpenuhi di satu atau beberapa tempat di muka bumi namun tidak menjangkau daratan benua Amerika.
3. Adapun alasan mengapa benua Amerika, barangkali, karena benua Amerika (dan Selandia Baru) terdapat mayoritas penduduk. Selain itu juga karena benua Amerika digambarkan berada di posisi paling kiri di peta (paling barat), sedangkan Selandia Baru digambarkan paling kanan (timur). Mengapa bukan Kepulauan Fiji atau lainnya? Sekali lagi barangkali karena terkait populasi (jumlah penduduk) tadi, selain Selandia Baru dipandang lebih populer dan lebih dikenal dibanding Kepulauan Fiji. Wallahu a’lam.
4. Selain itu, secara koordinat dan posisi geografis dua negara ini (Selandia Baru dan Kepulauan Fiji) menggunakan standar waktu yang sama (UTC+12). Kepulaun Fiji sendiri sepanjang tahun menggunakan standar waktu UTC+12 karena secara geografis berada dekat dengan garis ekuator sehingga durasi malam dan siangnya relatif sama sepanjang tahun. Ini berbeda dengan Selandia Baru ketika matahari di belahan bumi selatan akan terjadi musim panas dengan durasi siang lebih panjang karena jauh dari ekuator, standar waktu yang berlaku UTC+13. Demikian pula sebaliknya ketika matahari di titik balik utara di Selandia Baru terjadi musim dingin dengan durasi siangnya lebih pendek, maka standar waktu yang digunakan UTC+12. Karena itu perubahan standar waktu ini agaknya yang membuat Selandia Baru seperti pada bulan Maret 2025 M saat ini dimana terjadinya ijtimak lebih cepat satu jam, sementara di Kepulauan Fiji lebih lambat. Sehingga dalam hal ini Selandia Baru dari perspektif zona waktu tersebut merupakan bagian belahan bumi paling timur dibandingkan Kepulauan Fiji, betapapun koordinat geografis Kepulauan Fiji masih di sebelah timur Selandia Baru. Wallahu a’lam.
Catatan atas Catatan LFNU (11)
Jika hal itu terjadi maka ini menjadi catatan untuk konsep KHGT, maka perlu dikaji dan dianalisis lagi.
Catatan atas Catatan LFNU (12)
Di koordinat kota Wellington, dengan kriteria fajar -18 derajat. Wallahu a’lam
Catatan atas Catatan LFNU (13)
Identik dengan Catatan atas Catatan LFNU (11).
Catatan atas Catatan LFNU (14)
Namun sejauh penelusuran dan informasi yang didapat Alaska masuk dan merupakan bagian dari daratan Benua Amerika. Wallahu a’lam
(Bersambung tulisan ke-4)