Catatan atas 33 Catatan LFNU, Respons, Jawaban, dan Klarifikasi atas Konsep KHGT
(Bagian Kedua)
Oleh: Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

Catatan atas Catatan LFNU (4)
1. Ketinggian 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat merupakan parameter imkan rukyat atau visibilitas hilal. Dalam konteks KHGT parameter ini adalah yang disepakati menjadi penentu dan dasar penyusunan kalender yang tidak memerlukan verifikasi. Oleh karena sebuah kalender memerlukan kepastian, kedefinitifan, dan keakuratan, maka secara praktik-implementasi ia tidak memerlukan verifikasi (rukyat) di lapangan. Adalah bukan kalender yang baik manakala penentuan tanggal satunya kerap dan terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi (rukyat) di lapangan, padahal sebuah kalender mesti disusun dalam jangka waktu paling tidak satu tahun kedepan. Namun demikian dengan parameter 5-8 itu setidaknya secara konsep dan praktik memenuhi ambang batas ilmiah hilal memungkinkan terlihat, yang tatkala hilal telah memenuhi 5-8 di suatu tempat dimana saja maka dapat dilakukan verifikasi (bagi yang berkeinginan dan berkepentingan), namun manakala hasilnya hilal tidak terlihat sama sekali tidak merubah dan memengaruhi kalender yang sudah tercetak dan tersebar.
2. Dalam konteks ini pula secara tegas dinyatakan bahwa prinsip penyusunan kalender dalam KHGT adalah hisab, persisnya hisab imkan rukyat 5-8. Dalam konteks ini KHGT sama sekali tidak mengabaikan rukyat, peluang dan praktik rukyat tetap ada dan terbuka, hanya saja dilakukan di tempat mana 5-8 itu terpenuhi, pun hasilnya manakala hilal tidak terlihat tidak memengaruhi kalendernya. Konsep dan prinsip sedemikian ini adalah keniscayaan dalam KHGT, bahwa dengan konsep dan pemahaman seperti ini tidak bisa diterima LFNU karena alasan rukyat merupakan satu keharusan dan penentu, tentu merupakan hak LFNU. Namun yang pasti dikalangan ulama selain rukyat, juga ada konsepsi imkan rukyat dan matlak global, seluruhnya merupakan khazanah fikih Islam.
3. Adapun hadis “la tashumu hatta tarauwu al-hilal…” (janganlah kalian puasa sehingga kalian melihat hilal…) dipahami dan diposisikan seperti hadis-hadis rukyat lainnya serta dengan pemahaman matlak global. Perintah untuk tidak berpuasa sebelum melihat hilal dipahami dan dikontekstualisasi dengan imkan rukyat 5-8 yang secara implementasi dapat dipraktikkan di tempat mana 5-8 itu terpenuhi. Wallahu a’lam.
Catatan atas Catatan LFNU (5)

1. Dalam rumusan Turki 2016 M diakui memang tidak ada informasi definitif apakah geosentrik atau toposentrik, diakui pula hal ini menjadi pertanyaan oleh karena ada konsekuensi penggunaan keduanya. Namun melalui penelusuran dan cross check sejumlah sumber diketahui bahwa perhitungan ketinggian dan elongasi menggunakan geosentrik, wallahu a’lam.
Catatan atas Catatan LFNU (6)

1. Matlak global adalah konsepsi fikih mayoritas fukaha lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Hanabilah, sebagian Syafi’i) yang menempatkan rukyat di suatu tempat berlaku atau diberlakukan ke seluruh muka bumi. Pemberlakuan ke seluruh muka bumi ini tentu tidak sederhana namun harus memperhatikan kesesuaiannya dengan prinsip syariat dan sains itu sendiri. Karena itu parameter 5-8 sebelum pukul 00:00 UTC (GMT) merupakan penjabaran matlak global itu sendiri, selain memastikan seluruh muka bumi telah terjadi konjungsi. Konjungsi sendiri merupakan syarat dan kunci dalam KHGT yang memastikan peredaran bulan mengelilingi bumi sempurna satu peredaran, serta memastikan bilangan satu bulan hijriah tidak kurang 29 hari dan tidak lebih 30 hari. Bahwa dalam praktiknya akan terdapat pengecualian-pengecualian hal itu merupakan konsekuensi sebuah ijtihad baru yang terbuka untuk dikritik dan diberi masukan sebagai perbaikan kriteria (parameter) di masa yang akan datang.
2. Patut dicatat, kriteria (paramter) dalam KHGT adalah sesuatu yang fleksibel sesuai rumusan para ahli yang mengkajinya, ia bukan harga mati sehingga terbuka untuk diubah.
Catatan atas Catatan LFNU (7)

1. Wallahu a’lam. Penggunaan batas tanggal internasional (pukul 00:00 UTC) ini juga diadopsi dalam butir kelima Rekomendasi Jakarta 2017 M, bahkan secara tegas disebutkan “sebagaimana yang digunakan pada sistem kalender tunggal usulan Kongres Istambul 2016”. Butir kelima Rekomendasi Jakarta 2017 M menyatakan sebagai berikut, “Bahwa batas tanggal yang disepakati adalah batas tanggal yang berlaku secara internasional, yaitu Batas Tanggal Internasional (International Date Line) sebagaimana yang digunakan pada sistem kalender tunggal usulan Kongres Istambul 2016”.
Catatan atas Catatan LFNU (8)

1. Mengapa 00:00 UTC? Sebagaimana “Catatan atas Catatan (7)” diatas.
2. Dalam KHGT, pemberlakuan rukyat untuk di seluruh dunia tidaklah mungkin, karena kenyataan kaveran dan jangkauan keterlihatan hilal yang terbatas saat pertama kali muncul. Namun dengan prinsip matlak global (rukyat/imkan rukyat pertama kali lalu ditransfer ke seluruh dunia) dipandang sudah cukup dan mewakili seluruh umat Islam, sebagimana pendapat fukaha lintas mazhab.
3. Sekali lagi KHGT adalah konsep kalender yang bersifat global sehingga mesti dilihat dan diposisikan dalam konteks global. Jika dilihat dan dipahami dalam perspektif lokal, yaitu bahwa “di wilayah Indonesia tidak mungkin memberlakukan konsep rukyah” maka tentu tidak akan ada titik temu. Dalam hal ini mesti diposisikan bahwa konsep lokal dengan konteks lokalnya, sedangkan konsep global dengan konteks globalnya.
4. Kemestian rukyat/imkan rukyat lokal (misalnya oleh LFNU) adalah satu arus pandangan, sementara rukyat/imkan rukyat pertama kali lalu ditransfer ke seluruh dunia adalah satu arus pandangan lain, masing-masing punya landasan dan alasan, seiring waktu keduanya akan teruji dan terbukti.
(bersambung Tulisan ke-3)

