Medan, infoMu.co – Insentif Tenaga Kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan yang terlambat dari Mei sampai September akan dibayarkan pada hari ini, Senin (15/3/2021).
Walikota Medan, Bobby Nasution meminta maaf atas keterlambatan pembayaran tersebut.
“Saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes yang terjadi dari bulan Mei hingga bulan September yang belum dibayarkan. Sebenarnya tidak lebih dari Seminggu saya dilantik, saya sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) terkait anggaran untuk insentif nakes agar bisa dibayarkan,” katanya pada konprensi pers yang berlangsung di kantor ombudsman itu.
Bahkan sebutnya pembayaran insentif itu tidak ada pemotongan pajak dan sudah dibayarkan dari bulan Mei, Juni, Juli , Agustus hingga bulan September untuk nakes Pirngadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan.
Namun karena ada maladministrasi pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kota Medan yaitu ketidaksinkronan data nakes dengan nomor rekening, akhirnya pihaknya menarik kembali yang sudah sempat ditransfer itu.
“Jumat lalu, khusus nakes Pirngadi untuk bulan Mei kemarin sudah ada pembayaran di pagi hari namun sore harinya kami tarik lagi karena ada 28 nakes namanya berbeda namun nomor rekeningnya sama sehingga seluruh nakes yang ada di Pirngadi ditarik lagi agar tidak terjadi kekisruhan,” ungkapnya.
Sehingga usai didata ulang hari ini tegasnya sudah bisa dibayarkan dan saat ini sudah proses pembayaran melalui bank Sumut.
“Yang akan kita bayarkan mulai Mei hingga September dibayarkan hari ini,” ungkap menantu Presiden RI, Joko Widodo.
Maladministrasi
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan pada pertemuan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Walikota Medan dan Kadis Kesehatan Kota Medan itu bahwa pihaknya sudah menyerahkan LHP itu.
“Temuan kita ada 3 maladministrasi pada kasus ini yaitu terjadinya penundaan berlarut, kemudian adanya tindakan tidak kompeten dimana sudah cair anggarannya namun tidak direalisasikan, penyimpanan prosedur adanya pengutipan pajak karena ini tidak dibenarkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020,”
Untuk itu Abyadi menyarankan kepada Walikota Medan agar segera dana insentif itu dibayarkan kepada nakes pirngadi dan puskesmas. Kemudian agar segera diterbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif, melakukan koordinasi dengan kantor wilayah direktorat jendral pajak Sumut terkait pemotongan pajak itu.
“Karena Walikota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas , saya mengapresiasi ini,” katanya.
Sementara itu, Adapun kronologi kasus ini, adanya laporan masyarakat terkait adanya keluhan nakes karena belum dibayarkannya insentif nakes dalam penanganan pasien covid-19 dari tahun 2020.