• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Bolehkah Mengerjakan Salat dengan Bahasa Indonesia?

Berapa Lama Seseorang Menyandang Status sebagai Mualaf?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
20 Februari 2022
in Literasi
86

Yogyakarta, InfoMu.co –  Mualaf adalah orang-orang yang dibujuk atau dijinakkan hatinya. Mereka dibujuk hatinya adakalanya supaya masuk Islam, atau supaya lebih memantapkan keyakinannya memeluk agami Islam, atau untuk mencegah mereka agar tidak memusuhi atau melakukan tindakan kejam atau mengganggu kaum Muslimin, dan untuk mengharapkan lindungan mereka terhadap Islam.

Dengan demikian, mualaf itu bukan hanya orang-orang yang baru masuk Islam, tetapi juga termasuk ke dalam kategori mualaf adalah orang-orang yang dijinakkan hatinya supaya tetap mantap memeluk agama Islam, orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi atau mengganggu kaum Muslimin, dan orang-orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin. Orang-orang mualaf ini, pada zaman Rasulullah saw, dan pada masa khalifah Abu Bakar diberi bagian zakat. Pembagian zakat terhadap mereka itu didasarkan pada firman Allah SWT QS. at-Taubah ayat 60.

Tercatat dalam sejarah bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khaththab tidak memberikan bagian zakat kepada mereka yang pada zaman Rasulullah saw tergolong mu’allafah qulubuhum. Mungkin dalam pandangan ‘Umar Ibnu Khaththab pemberian zakat kepada mereka pada masa Rasulullah saw itu erat kaitannya dengan kepentingan Islam yang di waktu itu dalam kondisi lemah. Kemudian pada masa beliau umat Islam menjadi kuat, sehingga tidak dirasakan lagi kepentingan untuk membujuk orang-orang yang tadinya perlu dibujuk. Beliau rupanya berpandangan bahwa kebutuhan membujuk yang mengandung kepentingan bagi umat Islam itu merupakan ‘illah bagi berlakunya hukum. Apabila ‘illah itu tidak didapati pada suatu kasus dalam suatu waktu, maka berarti kasus itu tidak termasuk ke dalam kandungan at-Taubah ayat 60. Dengan demikian masalah mualaf itu adalah masalah yang bersifat situasional dan kondisional.

Oleh karenanya dalam Fatwa Tarjih yang termuat di buku Tanya Jawab Agama jilid 4 menyebut bahwa tidak selamanya orang-orang yang dianggap mualaf itu diberi predikat mualaf selama-lamanya, tetapi sudah tentu ada batasnya. Adapun pembatasan waktunya bergantung kepada kebijakan kaum Muslimin atau keputusan pemimpin kaum Muslimin yang didasarkan kepada musyawarah pada suatu tempat tertentu. Kebijakan penetapan pembatasan waktu tersebut oleh kaum Muslimin atau pemimpin kaum Muslimin sudah tentu harus didasarkan pada kepentingan agama dan kaum Muslimin itu sendiri. Jelasnya, tidak ada waktu yang pasti bagi seseorang menyandang predikat mualaf, semuanya itu diserahkan kepada kaum setempat. (muhammadiyah.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: muallaf
Previous Post

Buka CR Award & Virtual EXPO ke-IV, Ini Amanat Ketua PP Muhammadiyah

Next Post

Menggali Ideologi, Menemukan Jati Diri

Next Post
Menggali Ideologi, Menemukan Jati Diri

Menggali Ideologi, Menemukan Jati Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.