Yogyakarta, InfoMu.co – Mualaf adalah orang-orang yang dibujuk atau dijinakkan hatinya. Mereka dibujuk hatinya adakalanya supaya masuk Islam, atau supaya lebih memantapkan keyakinannya memeluk agami Islam, atau untuk mencegah mereka agar tidak memusuhi atau melakukan tindakan kejam atau mengganggu kaum Muslimin, dan untuk mengharapkan lindungan mereka terhadap Islam.
Tercatat dalam sejarah bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khaththab tidak memberikan bagian zakat kepada mereka yang pada zaman Rasulullah saw tergolong mu’allafah qulubuhum. Mungkin dalam pandangan ‘Umar Ibnu Khaththab pemberian zakat kepada mereka pada masa Rasulullah saw itu erat kaitannya dengan kepentingan Islam yang di waktu itu dalam kondisi lemah. Kemudian pada masa beliau umat Islam menjadi kuat, sehingga tidak dirasakan lagi kepentingan untuk membujuk orang-orang yang tadinya perlu dibujuk. Beliau rupanya berpandangan bahwa kebutuhan membujuk yang mengandung kepentingan bagi umat Islam itu merupakan ‘illah bagi berlakunya hukum. Apabila ‘illah itu tidak didapati pada suatu kasus dalam suatu waktu, maka berarti kasus itu tidak termasuk ke dalam kandungan at-Taubah ayat 60. Dengan demikian masalah mualaf itu adalah masalah yang bersifat situasional dan kondisional.
Oleh karenanya dalam Fatwa Tarjih yang termuat di buku Tanya Jawab Agama jilid 4 menyebut bahwa tidak selamanya orang-orang yang dianggap mualaf itu diberi predikat mualaf selama-lamanya, tetapi sudah tentu ada batasnya. Adapun pembatasan waktunya bergantung kepada kebijakan kaum Muslimin atau keputusan pemimpin kaum Muslimin yang didasarkan kepada musyawarah pada suatu tempat tertentu. Kebijakan penetapan pembatasan waktu tersebut oleh kaum Muslimin atau pemimpin kaum Muslimin sudah tentu harus didasarkan pada kepentingan agama dan kaum Muslimin itu sendiri. Jelasnya, tidak ada waktu yang pasti bagi seseorang menyandang predikat mualaf, semuanya itu diserahkan kepada kaum setempat. (muhammadiyah.id)

