Medan, InfoMu.co – Deklarasi oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung salah satu pasangan cagubsu/wacagubsu di Pil gubsu 2024 dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024.
Hasil penelusuran dan pengusutan kasus ini, dilakukan Bawaslu Tapsel ditemukan yang terlibat dalam video viral deklarasi dukungan, dengan melibatkan oknum Camat, Lurah dan 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapsel.
“Kami sampaikan netralitas ASN, oknum Camat, Lurah Sayur Matinggi, dan 15 Kepala Desa, di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sudah di registrasi laporannya,” ucap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (12/11/2024.
“Pertama terhadap kasus tersebut, Bawaslu Provinsi Sumut sudah melimpah sebagaimana dan ditindaklanjuti Bawaslu Tapsel. Kemudian, tindak lanjut klarifikasi.
Saut mengatakan pihak Bawaslu Tapsel sudah meminta klarifikasi terhadap pelaporan, saksi-saksi dan terlapor terkait video viral terhadap netralitas Camat, Lurah hingga Kades di Kabupaten Tapsel itu. Halaman Selanjutnya
Bawaslu Tapanuli Selatan, kata Saut, telah meminta klarifikasi dari para saksi dan terlapor yang terdiri dari camat, lurah, dan kades tersebut.
Saut menyimpulkan video yang menunjukkan deklarasi dari camat, lurah, dan kepala desa yang mendukung Bobby-Surya masuk kategori pelanggaran pilkada.
Seperti diketahui, muncul video deklarasi yang dilakukan camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi untuk mendukungBobby NasutiondiPilkada Sumut.
“Kami kepala desa dan lurah seluruh Kecamatan Sayur Matinggi siap mendukungBobby Nasutionnomor urut satu untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut satu menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” bunyi narasi video itu.
Ia menyebut Bawaslu lebih memahami ihwal tugas, fungsi dan bagaimana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Bawaslu Sunut : Keterlibatan Camat dan 15 Kepling di Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi Tapsel Langgar Netralitas ASN (Sumut24)