Medan, infoMu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan meminta agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sedang berlangsung dilakukan secara maksimal oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan hal ini diingatkan karena pihaknya mengindikasikan sekitar 30 persen penduduk yang secara administrasi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Medan, namun tidak berdomisili di wilayah Medan.
“Ini penting untuk diperhatikan, karena peraturan menyebutkan mereka tetap memiliki hak pilih pada Pilkada Medan 2020,” kata Payung didampingi Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, M. Taufiqqurahman Munthe, dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Sabtu (25/7).
Payung menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk tetap memfasilitasi seluruh penduduk yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Medan pada agenda Pilkada Medan 2020.
Karenanya, harus dipastikan apakah orang-orang yang tercatat pada alamat sesuai KTP di Medan tersebut benar masih ada atau tidak.
“Minimal kami meminta berkomunikasilah dengan kepala lingkungan. Karena ini juga kami kira akan berkaitan dengan penegakan aturan tentang hak pilih masyarakat dalam pemilu,” jelasnya.
Payung memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan maksimal proses coklit data pemilih yang saat ini sedang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Tahapan Pilkada yang akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020 ini harus memastikan bahwa coklit yang dilakukan benar-benar menghasilkan data yang mutakhir.
“Kita berharap benar-benar tahapan ini menghasilkan data yang benar-benar akurat dan sudah dimutakhirkan,” pungkasnya.