• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Arab Saudi Rawat 43.000 Jemaah Haji 2022, Termasuk Lakukan Operasi Jantung

Batal Wudu di Tengah Tawaf, Apa yang Harus Dilakukan?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 April 2026
in Tarjih
0
Batal Wudu di Tengah Tawaf, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tawaf menempati posisi yang sangat penting sebagai salah satu rukun utama. Tawaf merupakan ibadah yang pelaksanaannya berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.

Mayoritas ulama menegaskan bahwa tawaf pada dasarnya disyaratkan harus dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Hal ini karena tawaf memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan salat, meskipun terdapat beberapa perbedaan hukum.

Dasar utama pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ (رواه الحاكم وابن حبان وصححه الحاكم وابن حبان والألباني)

“Thawaf di Baitullah itu seperti salat, hanya saja Allah Swt membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Karena itu, barang siapa berbicara saat tawaf, hendaklah ia tidak berkata kecuali yang baik.”

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum-hukum yang berlaku dalam salat pada dasarnya juga berlaku dalam tawaf, terutama dalam hal kesucian. Sebagaimana salat tidak sah tanpa wudu, demikian pula tawaf pada asalnya menuntut keadaan suci.

Penguatan terhadap hal ini juga datang dari riwayat Ummul Mukminin Aisyah ra ketika beliau menunaikan haji bersama Nabi saw. Saat itu beliau mengalami haid, lalu mengadu kepada Rasulullah saw. Nabi kemudian bersabda:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: مَا أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ؟ فَقَالَ عُرْوَةُ: سَأَلَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal, bahwa ia bertanya kepada ‘Urwah bin az-Zubair, “Apakah hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba (di Makkah)?” Maka ‘Urwah menjawab, “‘Aisyah ra. pernah menceritakan kepadaku bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba adalah beliau berwudu, kemudian melakukan tawaf di Baitullah (Ka’bah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi Saw memulai tawaf dengan bersuci terlebih dahulu, sehingga menjadi petunjuk penting bahwa wudu merupakan bagian yang sangat ditekankan dalam tawaf.

Namun demikian, syariat Islam juga dibangun di atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan. Dalam kondisi tertentu—terutama saat musim haji ketika Masjidil Haram sangat padat—terkadang seseorang mengalami batal wudu di tengah tawaf dan sangat sulit untuk keluar mengambil air wudu lalu kembali melanjutkan putaran.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama memberikan ruang keringanan berdasarkan kaidah رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dan دفع المشقة (menolak kesukaran), terlebih bila tawaf tersebut adalah tawaf ifadah yang merupakan rukun haji.

Landasannya adalah firman Allah Swt.:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  (البقرة: 185)

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. al-Baqarah: 185)

Karena itu, apabila seseorang batal wudunya saat tawaf dalam situasi yang sangat padat dan sulit untuk memperbarui wudu tanpa menimbulkan mudarat yang besar, maka ia dapat melanjutkan tawafnya berdasarkan prinsip keringanan syariat. Ini bukan bentuk meremehkan ibadah, tetapi justru penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga kemudahan dan menghindari kesulitan yang berlebihan.

Meski demikian, sikap yang lebih hati-hati tetap dianjurkan: jika memungkinkan, sebaiknya seseorang keluar untuk berwudu kembali dan menyempurnakan tawafnya dalam keadaan suci. Sebab menjaga kesempurnaan ibadah tentu lebih utama daripada mengambil rukhsah tanpa kebutuhan mendesak.

Terkena Najis yang Sulit Dihindari

Persoalan lain yang sering muncul adalah ketika seseorang terkena najis yang sulit dihindari, seperti perempuan yang mengalami istihadhah (darah penyakit) atau orang yang memiliki uzur syar‘i berupa keluarnya darah terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, syariat juga memberikan keringanan.

Hal ini didasarkan pada atsar dari Abdullah bin Umar ra. yang menunjukkan adanya toleransi terhadap perempuan yang mengalami pendarahan berkelanjutan untuk tetap melaksanakan tawaf setelah melakukan upaya semaksimal mungkin menjaga kesuciannya.

Diriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَطُوفَ بِالْبَيْتِ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ، فَرَجَعْتُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ذَلِكَ عَنِّي أَتَيْتُ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: إِنَّمَا ذَلِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَاغْتَسِلِي ثُمَّ اسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ، ثُمَّ طُوفِي (رواه مالك في الموطأ)

“Dari ‘Abdullah bin Sufyan, bahwa ia sedang duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Umar. Lalu datang seorang perempuan dari Quraisy seraya berkata: “Wahai Abu ‘Abdurrahman, sesungguhnya aku ingin melakukan tawaf di Baitullah. Namun setiap kali aku sampai di pintu masjid, darah keluar dariku, sehingga aku kembali pulang. Lalu ketika darah itu berhenti, aku datang lagi. Tetapi ketika aku sampai di pintu masjid, darah itu keluar lagi.” Maka ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “Sesungguhnya itu hanyalah gangguan dari setan. Maka mandilah, lalu ikatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian lakukanlah tawaf.” (H.R. Malik dalam al-Muwaṭṭa’)

Riwayat ini menunjukkan bahwa najis yang sulit dihindari tidak otomatis menggugurkan ibadah, selama seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kebersihan dan kesuciannya. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: haji dan umrahtawafWUDU'
Previous Post

Kaderisasi: Menanamkan Cinta dan Menjaga Martabat Organisasi

Next Post

Upgrade atau Tertinggal? Dilema Barcode Bio Solar di Tengah Kebutuhan Rakyat

Next Post
Partaonan Harahap

Upgrade atau Tertinggal? Dilema Barcode Bio Solar di Tengah Kebutuhan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.