Jakarta, InfoMu.co – Status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi) terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C. Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT?
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, pihak kampus diminta bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.
“Kami menyediakan grey period atau masa transisi selama 2 tahun ke depan. Tapi saya rasa, dengan kebijakan ini akan jauh lebih cepat sih, adaptasi pada hal-hal yang malah mengurangi beban, enggak terlalu merepotkan, karena yang saya dengar, udah lama sistem ini diinginkan lebih sederhana,” kata Nadiem di di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat (1/8/2023).
“Dan bagi yang sudah mendapatkan akreditasi tentunya sekarang kita punya akreditasi A, B, C, itu masih valid sampai masa berlakunya selesai. Lalu, pindah ke sistem barunya secara natural, organik, terakreditasi atau tidak. Unggul itu sebagai opsi voluntary masing-masing perguruan tinggi,” imbuhnya.
Biaya Akreditasi Wajib Kini Ditanggung Pemerintah
Nadiem menambahkan, perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melaksanakannya dengan biaya ditanggung Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasinya menanggung biaya akreditasi masing-masing.
“Untuk BAN-PT dan LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) selanjutnya menyadari bahwa tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk akreditasi wajib, tetapi hanya untuk yang ingin akreditasi Unggul. BAN-PT dan LAM bertanggung jawab untuk menyesuaikan instrumen akreditasi dengan standar baru ini,” ucapnya.
Menurut Nadiem, kebijakan penanggungan biaya akreditasi wajib ini terutama untuk memudahkan perguruan tinggi dengan skala lebih kecil.
“Beban finansial berkurang, terutama untuk perguruan tinggi yang tidak mampu untuk selalu akreditasi setiap prodinya karena biaya sangat tinggi; kini ditanggung negara,” katanya. (dtk)