• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Dr. Abdul Hakim Siagian:  Pilkada Masa Pandemi

Dr. Abdul Hakim Siagian Mhum

Apakah Jabatan Joko Widodo akan Tiga Periode ? Ini Jawaban Abdul Hakim Siagian

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 Maret 2021
in Hukum
86
Medan, InfoMu.co – Presiden tiga periode ? Akh, yang benar. Demikian dialog yang ramai di media sosial. Presiden tiga periode, wacana atau benaran ?. Isu ini berkelindan dijagat maya. Jokowi yang sudah dua periode menyebut tidak ingin  periode ke tiga. Tapi banyak juga yang tidak percaya, ketidakmauan Joko Widodo untuk tiga periode.
Tapi sebenarnya seperti apa isi UU yang mengatur masajabatan Presiden itu ? Jurnalis infoMu.co melakukan wawancara khusus dengan pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Abdul Hakim Siagian MHum ( AHS ) seputar ramainya perbincangan masa jabatan presiden itu.
InfoMu,co :  Bisa dijelaskan aturan masa jabatan Presiden ?
AHS          :   Setelah 4 kali perubahan/amandemen uud 45, perihal tentang jabatan presiden dan wakil diatur dalam pasal 7, presiden dan wakil memegang jabatan selama lima thn dan sesudahnya dapat  dipilih kembali dalam jabatan yg sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Rangkaian kata pasal 7 UUD 45 itu sangat jelas dan tegas tidak diperlukan tafsir apalagi penemuan hukum untuk memahaminya.
InfoMu.co : Sudah terangbenderang, tapi kenapa masih ramai begitu ?
AHS          :  Akhir-akhir ini prokontra jabatan presiden dan wakil itu ramai jadi perbincangan. Tapi Presiden sdh memberikan keterangan. Tidak terpikir/terniat katanya. Bahkan tahun 2019 lalu presiden menyebut, bahwa tiga  kemungkinan atas info itu, pertama, manampar muka saya. Kedua, cari muka dan ketiga menjerumuskan.
Bahwa presiden menolak itu bahkan harusnya  penegak hukum sudah dapat memroses para buzzer/pendengung itu apalagi bila mereka-mereka yang  statusnya jelas. Namun kenapa tdk diproses hukum ?, bahkan sudah semakin massif, terkesan terstruktur dan tersistem.
InfoMu.co  : Ada sutradara yang sedang memainkan cerita ini ?
AHS           :  Melihat situasi itu, kok laksana burung tempua ya ?, Kalau tak ada berada tak mungkin tempua bersarang rendah. Ragam dalil/dalih serta alasan untuk mendukung penambahan masa jabatan presiden itu, nampaknya sdh disiapkan rapi. Bahwa karena  pasal 7 uud 45 sudah tegas dan jelas mengatur masa/periode presiden, maka bila akan melanjutkan masa/periodenya dengan orang yang sama maka UUD 45 harus lebih dahulu dirubah.  Sebelum reformasi orba telah mengeluarkan tap mpr nomor 4 thn 1983 dan uu nomor 5 tahun 1985 tentang referendum. Artinya, bila menyangkut rencana perobahan uud 45 maka rakyat hrs diminta pendapatnya melalui referendum. Namun TAP MPR  itu dan UU nomor 5 thn 1985 telah dicabut.
Sekarang, tentang rencana perubahan uud itu diatur dalam pasal 37 UUD 45 yang  terdiri atas 5 ayat  ditetapkan dalam perobahan/amandemen keempat.
InfoMu.co :  Apa yang dilakukan untuk mengubah pasal-pasal UUD 45 ?
AHS          :  Pasal 37 ayat 1, usul perubahan pasal-pasal UUD dpt diagendakan dalam sidang MPR  apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota MPR. Kemudia, Ayat 2, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan  jelas bagian yang  diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. Lebih lanjut ayat 3, untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR  dihadiri oleh sekurang2nya duapertiga dari jumlah  anggota MPR . Dan ayat 4, putusan untuk mengubah pasal-pasal  UUD  dilakukan dengan  persetujuan sekurang2nya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
InfoMu.co :  Artinya sangat memungkinkan UUD diamandemen lagi kan ?
AHS          :  Bahwa berdasarkan pasal 37 UUD 45 tersebut diatas, nampaknya tak begitu sulit untuk merubah UUD 45 itu, sebab koalisi gemuk pemerintah sudah jauh lebih dari  angka-angka  itu.
Sementara pendapat rakyat langsung tak perlu seperti referendum yang  sudah pernah diatur bahkan oleh TAP MPR  dan UU sudah dicabut.
InfoMu.co  :  Ceritanya, akan tiga periode juga kan ?
AHS           :   Rasanya, apakah itu akan ditempuh atau tidak  hanya tinggal pada dua atau tiga orang  tokoh sentral saja, disamping faktor external yg juga menjadi variabel. Dari regulasi  rakyat cuma jadi penonton. Ya, sungguh tontotan yg memuakkan.
Pada akhir wawancara khusus itu, Dr. Abdul Hakim Siagian mengingatkan semua pihak yang terkait dengan perubahan UUD itu untuk ingat akan sumpah dan jabatannya. Proses ini akan dicatat sejarah, apakah mengulangi ORLA, ORBA atau masih  tetap reformasi sesuai konstitusi khususnya pasal 7 uud 45 itu.  (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: abdul hakim siagianamandemen uud45jabatan presiden
Previous Post

Auliya Khasanofa Doktor ‘Permusyawaratan Perwakilan’ PDIH UMS

Next Post

Observatorium Muhammadiyah, OIF UMSU dan Pastron UAD

Next Post
OIF UMSU Kembali Lakukan Observasi Hilal, Waktu Subuh dan Benda Langit di Barus

Observatorium Muhammadiyah, OIF UMSU dan Pastron UAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.