• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Apa yang Dimaksud dengan At-Tanawwu’ fi al-Ibadah?

Apa yang Dimaksud dengan At-Tanawwu’ fi al-Ibadah?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 November 2022
in Tarjih
0

Jakarta, InfoMu.co – Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/11), Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menjelaskan tentang at-tanawwu’ fi al-ibadah. Menurutnya, tanawwu’ artinya keragaman atau pluralitas, sehingga tanawwu’ fi al-ibadah bermakna keragaman menjalankan ibadah.

“Dalam kenyataan, ibadah dalam Islam, meskipun secara umum dapat dinyatakan seragam, namun ada variasi cara menjalankannya karena perbedaan mazhab, bahkan ada yang berbeda dalam mazhab yang sama,” terang Sopa.

Sopa menerangkan bahwa keragaman pendapat fikih itu adalah sesuatu yang wajar belaka. Sebab adanya kebebasan berijtihad yang diakui dalam hukum syariah. Namun perbedaan itu tetap ada batasnya, yaitu sepanjang semuanya masih berada di dalam koridor hukum Islam. Apabila keluar dari koridor, maka ibadah tersebut tergolong sebagai bidah.

Dalam kaitannya dengan masalah dalil yang saling bertentangan (taarudh al-‘adillah), Muhammadiyah merekomendasikan penyelesaian sebagaimana yang dilakukan para ulama usul fikih. Penyelesaian taarudh tersebut dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

Pertama, Al-jam‘u wa at-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya taarudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). Kedua, At-tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. Ketiga, An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. Keempat, At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

“Al-jam‘u wa at-taufiq menjadi pilihan yang pertama dengan pertimbangan menggunakan dua dalil itu lebih baik dari pada mengabaikan salah satunya. Akibatnya terdapat dua dalil atau lebih yang menjadi hujjah,” terang Sopa.

Contoh adanya keragaman ini dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah ialah bacaan basmalah dalam al Fatihah. Seorang imam boleh mengeraskan suara (jahr) basmalah saat salat, boleh juga menyembunyikannya (sirr) dalam hati. Hal ini karena keduanya memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Dengan demikian, kata Sopa mengutip pandangan Syamsul Anwar, adanya keragaman dalam melaksanakan ibadah ini hanya dapat ditolerir sepanjang masing-masing cara yang beragam itu memiliki dalil yang dapat dijadikan hujah. Apabila tidak ada dalil, maka keragaman tersebut tidak dapat diterima. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: At-Tanawwu’ fi al-Ibadah
Previous Post

Operasi SAR, Muhammadiyah Kerahkan Personil, Ambulan, Hingga Dirikan Dapur Umum Khusus

Next Post

Pemerintah Berencana Impor Beras, Anwar Abbas Minta Komitmen Keberpihakan Pada Petani

Next Post
Pemerintah Berencana Impor Beras, Anwar Abbas Minta Komitmen Keberpihakan Pada Petani

Pemerintah Berencana Impor Beras, Anwar Abbas Minta Komitmen Keberpihakan Pada Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.