• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Apa Perbedaan Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang?

Apa Perbedaan Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 September 2021
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengungkapkan perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid. Padahal banyak sekali sumbernya dan bisa dimanfaatkan, termasuk dengan uang.

Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-139 pada Rabu (08/09), Mukhlis menyatakan bahwa wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Contohnya bila seseorang mewakafkan uang, maka nilainya harus utuh. Sekiranya Rp. 100 juta yang diwakafkan, maka uang tersebut harus digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya. Fisik uang kertasnya mungkin habis, namun nilainya tidak boleh berubah. Karenanya posisi uang di sini sebagai objek-harta wakaf.

“Sifat dari manfaat wakaf uang itu tidak langsung, melainkan harus dikelola dulu hingga mendapatkan manfaatnya. Entah itu diinvestasikan dengan surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya bisa untuk, misalnya, membiayai muazin, imam masjid, atau yang lainnya,” kata Mukhlis Rahmanto.

Sedangkan wakaf melalui uang (waqf abra al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak atau tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Contoh Muhammadiyah mengumumkan nazirnya ada program wakaf pembangunan sekolah yang nilainya Rp. 10 miliar. Untuk menunjang kelancaran program ini, orang beda-beda ada yang menyumbang Rp. 100 ribu, Rp. 500 juta, dan lain-lain. Inilah yang disebut sebagai wakaf melalui uang. Karenanya objek-harta wakafnya bukan uang melainkan Sekolah.

“Dalam wakaf uang, uang di sini diposisikan sebagai objek-harta wakaf. Jika wakaf melalui uang, kita memberikan sejumlah uang untuk dijadikan harta benda wakaf. Artinya, uang di sini diposisikan sebagai perantara harta benda wakaf,” tutur dosen Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: uangwakaf
Previous Post

Kolom Dr. Abdul Hakim Siagian : Mengulik Gratifikasi

Next Post

Mensos Siapkan Bansos untuk Yatim-Piatu Korban Covid19

Next Post
Mensos Siapkan Bansos untuk Yatim-Piatu Korban Covid19

Mensos Siapkan Bansos untuk Yatim-Piatu Korban Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.