Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    Jambore Nasional SAR Muhammadiyah Diikuti 30 Kontingen

    Haedar Nashir Launching 7 AUM Berkemajuan

    IPM Sumut Gaungkan Multiple Intelligences Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas

    Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

    Muhammadiyah Berkhidmat Membangun Peradaban

    Muhammadiyah Bantul Gelar Seni & Budaya Songsong Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah Ke 48

    PRIM New South Wales Australia Berkhidmah untuk Miliki Amal Usaha

    Bantu Pelaku UMKM, Lazismu Pematang Siantar Turut Perkuat Ekonomi Keluarga Ibu Legini

    PM3, Ajang Penguatan Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    Jambore Nasional SAR Muhammadiyah Diikuti 30 Kontingen

    Haedar Nashir Launching 7 AUM Berkemajuan

    IPM Sumut Gaungkan Multiple Intelligences Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas

    Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

    Muhammadiyah Berkhidmat Membangun Peradaban

    Muhammadiyah Bantul Gelar Seni & Budaya Songsong Muktamar Muhammadiyah & Aisyiyah Ke 48

    PRIM New South Wales Australia Berkhidmah untuk Miliki Amal Usaha

    Bantu Pelaku UMKM, Lazismu Pematang Siantar Turut Perkuat Ekonomi Keluarga Ibu Legini

    PM3, Ajang Penguatan Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tarjih

Apa Perbedaan Antara Wakaf dan Hibah?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
21 Juli 2022
in Tarjih
A A
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta, InfoMu.co – Wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).

Firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran: 92]. Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14].

Sedangkan hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah dituntunkan oleh Allah swt, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain hadis: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).

Persamaan dan Perbedaan Wakaf dan Hibah

  1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
  2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
  3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
  1. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
  2. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: wakaf dan hibah

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Tarjih

Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Sihir?

14 Agustus 2022
Literasi

Adab dalam Mencari Ilmu dalam Islam

23 Juli 2022
Tarjih

Apa Tujuan Majelis Tarjih Menyusun Naskah Fikih Wakaf Kontemporer?

21 Juli 2022
Tarjih

Lima Adab Menyembelih Hewan Kurban Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

7 Juli 2022
Tarjih

Apa Kegiatan Jamaah Haji Selama di Muzdalifah ?

4 Juli 2022
Tarjih

Hari Tarwiyah 8 Zulhijah: Apa dan Bagaimana?

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Literasi
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com