AMPHURI Sumut Minta Anggota Pahami Perubahan Regulasi Haji dan Umrah
INFOMU,CO | Medan — DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sumatera Utara meminta seluruh anggotanya untuk memahami secara mendalam perubahan regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Ketua DPD AMPHURI Sumut, Mitha Hayati Tanjung, menjelaskan bahwa peralihan tata kelola haji dan umrah—yang kini ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah—membawa penyesuaian regulasi yang signifikan. Hal ini harus disikapi secara cepat dan tepat oleh seluruh pelaku usaha travel.
“Peralihan tata kelola ini membawa perubahan regulasi. Hal tersebut harus benar-benar dipahami oleh seluruh anggota AMPHURI agar proses pemberangkatan jemaah dalam melaksanakan ibadah tidak mengalami kendala di lapangan,” tegas Mitha saat memberikan arahan dalam acara Dialog Interaktif Tata Kelola Pemberangkatan Haji dan Umrah yang dirangkai dengan Workshop Regulasi Haji Khusus di Medan.
Dialog dan Workshop Regulasi Haji Khusus berlangsung, Rabu pagi (7/10) di Hotel Madani, Medan diikuti puluhan anggota AMPHURI dari seluruh Sumatera Utara.
Hadir pada acara itu, Kakanwil Hji dan Umrah Sumatera Utara, Dr. H. Zulkifli Sitorus, dan pengurus AMPHURI dari Pusat dan Daerah.

Mitha tidak menampik bahwa pergeseran kebijakan ini sempat menimbulkan kegamangan di tingkat asosiasi maupun pelaku usaha travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Namun, berkat pembinaan yang berkesinambungan dari DPP AMPHURI Pusat ke tingkat daerah, para anggota perlahan mulai beradaptasi dengan baik.
“Guna memantapkan adaptasi tersebut, dialog dan workshop ini kita gelar. Kita ingin memastikan persoalan regulasi dan mekanisme teknis tidak lagi menjadi penghambat operasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mitha juga menyayangkan masih maraknya kasus biro perjalanan umrah dan haji nakal yang menelantarkan jemaahnya. Ia memastikan bahwa anggota AMPHURI tidak pernah terlibat dalam tindakan tidak bertanggung jawab tersebut karena seluruhnya merupakan perusahaan legal yang berizin resmi PPIU.
Ke depan, DPD AMPHURI Sumut berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan kapasitas anggotanya. Salah satu langkah strategisnya adalah memfasilitasi perusahaan yang berizin PPIU agar mampu ‘naik kelas’ menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini, di Sumatera Utara ada sebanyak 117 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIHU) dan 15 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Syaifulh)

