• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemprov Sumut akan Kirim Draf Penerapan New Normal ke Pemerintah Pusat

Edy Rahmayadi

SE Gubsu Antisipasi Peningkatan Covid19, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Februari 2021
in Kabar
86

 

Medan, InfoMu.co – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Surat tersebut, bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021.

Dilansir tribunnews, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan segera dibicarakan dan diterapkan kepada Warga khusus nya Kota Medan.

“Tentu kita akan beri sanksi lah, karena memang bukan cuma karena Surat Edaran saja, tapi memang kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi merupakan upaya untuk menurunkan jumlah kasus tersebut,” ujar Mardohar.

Mardohar berujar, secara resmi dirinya belum mendapatkan Surat Edaran yang dimaksud. Namun, kata dia, kemungkinan pihak Pemerintah Kota Medan sudah mendapatkan nya.

“Saya belum ada dapat, tapi mungkin untuk Pemko Medan sudah dapat ya salinannya,” ungkapnya.

Mardohar mengatakan hingga saat ini belum ada Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kota Medan baik mengenai perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ataupun pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun, terangnya, pihakn tim gabungan baik dari Satgas Covid-19, Satpol PP, Kepolisian dan TNI sudah mulai bergerak melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kota Medan.

“Tapi kita sudah mulai ya melakukan operasi yustisi lagi. Penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar. Hanya saja nanti sanksinya seperti apa akan kita bicarakan terlebih dahulu,” ucapnya

Sejak beberapa minggu lalu hingga hari ini, Mardohar mengatakan tim gabungan masih terus memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik oleh warga Kota Medan.

“Sampai hari ini masih ada itu razia masker dilakukan, pembubaran kerumunan juga masih terus dilakukan. Intinya memang kita harus tetap jaga diri jangan sampai longgar protokol kesehatan itu,” katanya.

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam surat itu seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.

“Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

Aris mengatakan, dalam Surat Edaran ini, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan.

Selain itu melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani. (tribun)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: covid19 sumut
Previous Post

Covid-19 Aceh Sembuh Bertambah 31 Orang, Kasus Konfirmasi Baru 11 Orang

Next Post

Pengamat, Ingub Aceh No.2 Tahun 2021 Salah Kaprah

Next Post
Nasrul Zaman Kecewa Progran Gebrak Masker Terjunkan Ribuan ASN

Pengamat, Ingub Aceh No.2 Tahun 2021 Salah Kaprah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.